HUKUM

Korupsi Dibawah Rp50 Juta Tidak Dihukum, Ini Penjelasan JAMPidsus

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengatakan dalam implementasinya, Korps Adhyaksa akan melihat perkara yang menjadi ranah korupsi tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan mengidentifikasi bagaimana korupsi terjadi dan seberapa besar dampaknya.

“Ya ada beberapa pertimbangan juga (dari) maksud Pak Jaksa Agung,” kata Febrie saat ditemui di kantornya, Jumat (28/1/2022).

Ia menjelaskan maksud dari pernyataan Jaksa Agung, bahwa dengan mengembalikan uang yang dikorupsi dibawah Rp 50 juta, tidak langsung dihentikan, jadi harus melalui proses pengkajian dan pendalaman.

Untuk hukuman pidana nantinya tetap akan diberikan setelah aparat yang bersangkutan mengembalikan uang kerugian negara.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa kejaksaan sudah memiliki aturan terkait mekanisme penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian dibawah Rp 50 juta tersebut.

Menurut Febrie, sampai saat ini belum ada perkara korupsi di daerah yang sudah masuk pada tingkat Surat Penghentian Penghentian Penyidikan (SP3).

“Sudah ada di kita (peraturan), tapi itu sangat berhati-hati dilakukan,” ucap Febrie.

Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta cukup selesai dengan pengembalian kerugian negara disebut sudah melalui berbagai pertimbangan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Burhanuddin mengatakan upaya tersebut dilakukan demi melakukan proses hukum yang cepat, sederhana dan ringan biaya.

Namun, ia mengatakan mekanisme ini hanya berlaku untuk kasus korupsi yang tidak menimbulkan kerugian negara secara besar dan bersifat terus menerus.

Recent Posts

Kemenhaj Matangkan Skema Armuzna, Jemaah Diminta Disiplin Jadwal dan Hemat Tenaga

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah mematangkan skema pergerakan jemaah pada fase puncak haji…

5 jam yang lalu

Timwas DPR RI Soroti Wajah Baru Layanan Haji 2026, Jemaah Kini Lebih Nyaman dan Dimuliakan

MONITOR, Madinah - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menilai penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026…

6 jam yang lalu

Menaker Tekankan Pekerja agar Perkuat Inovasi di Tengah Perubahan Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kepada para pekerja agar menjaga semangat berinovasi di…

6 jam yang lalu

Walikota Larang Praktik Titip Menitip Siswa, Siswanto: Siap Monitor Ketat

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto mengaku bisa bernafas lega. Itu…

7 jam yang lalu

Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen)…

14 jam yang lalu

Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…

18 jam yang lalu