MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengatakan dalam implementasinya, Korps Adhyaksa akan melihat perkara yang menjadi ranah korupsi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan mengidentifikasi bagaimana korupsi terjadi dan seberapa besar dampaknya.
“Ya ada beberapa pertimbangan juga (dari) maksud Pak Jaksa Agung,” kata Febrie saat ditemui di kantornya, Jumat (28/1/2022).
Ia menjelaskan maksud dari pernyataan Jaksa Agung, bahwa dengan mengembalikan uang yang dikorupsi dibawah Rp 50 juta, tidak langsung dihentikan, jadi harus melalui proses pengkajian dan pendalaman.
Untuk hukuman pidana nantinya tetap akan diberikan setelah aparat yang bersangkutan mengembalikan uang kerugian negara.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa kejaksaan sudah memiliki aturan terkait mekanisme penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian dibawah Rp 50 juta tersebut.
Menurut Febrie, sampai saat ini belum ada perkara korupsi di daerah yang sudah masuk pada tingkat Surat Penghentian Penghentian Penyidikan (SP3).
“Sudah ada di kita (peraturan), tapi itu sangat berhati-hati dilakukan,” ucap Febrie.
Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta cukup selesai dengan pengembalian kerugian negara disebut sudah melalui berbagai pertimbangan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Burhanuddin mengatakan upaya tersebut dilakukan demi melakukan proses hukum yang cepat, sederhana dan ringan biaya.
Namun, ia mengatakan mekanisme ini hanya berlaku untuk kasus korupsi yang tidak menimbulkan kerugian negara secara besar dan bersifat terus menerus.
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menghadiri agenda 10th MIKTA Speakers’ Consultation di Meksiko,…
MONITOR, Jakarta - Suhu di Tanah Suci pada musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius.…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas…
MONITOR, Makassar - Helikopter Carakal H-225M TNI AU berhasil mengevakuasi 36 orang lansia dan anak-anak…