HUKUM

Korupsi Dibawah Rp50 Juta Tidak Dihukum, Ini Penjelasan JAMPidsus

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengatakan dalam implementasinya, Korps Adhyaksa akan melihat perkara yang menjadi ranah korupsi tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan mengidentifikasi bagaimana korupsi terjadi dan seberapa besar dampaknya.

“Ya ada beberapa pertimbangan juga (dari) maksud Pak Jaksa Agung,” kata Febrie saat ditemui di kantornya, Jumat (28/1/2022).

Ia menjelaskan maksud dari pernyataan Jaksa Agung, bahwa dengan mengembalikan uang yang dikorupsi dibawah Rp 50 juta, tidak langsung dihentikan, jadi harus melalui proses pengkajian dan pendalaman.

Untuk hukuman pidana nantinya tetap akan diberikan setelah aparat yang bersangkutan mengembalikan uang kerugian negara.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa kejaksaan sudah memiliki aturan terkait mekanisme penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian dibawah Rp 50 juta tersebut.

Menurut Febrie, sampai saat ini belum ada perkara korupsi di daerah yang sudah masuk pada tingkat Surat Penghentian Penghentian Penyidikan (SP3).

“Sudah ada di kita (peraturan), tapi itu sangat berhati-hati dilakukan,” ucap Febrie.

Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta cukup selesai dengan pengembalian kerugian negara disebut sudah melalui berbagai pertimbangan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Burhanuddin mengatakan upaya tersebut dilakukan demi melakukan proses hukum yang cepat, sederhana dan ringan biaya.

Namun, ia mengatakan mekanisme ini hanya berlaku untuk kasus korupsi yang tidak menimbulkan kerugian negara secara besar dan bersifat terus menerus.

Recent Posts

DPR Soal Klaim Tak Ada Bukti Perkosaan Massal di 98, Penyangkalan Tambah Beban Luka Korban

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengkritisi pernyataan Menteri Kebudayaan,…

33 menit yang lalu

Langkah DPR Walk Out Dari Pelantikan Rektor UPI Dinilai Tegakkan Nasionalisme

MONITOR, Jakarta - Langkah Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang meninggalkan acara prosesi…

1 jam yang lalu

Puan Minta Penyimpangan Pada Proses Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kisruh pendaftaran siswa baru yang kembali…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Digital antara Aplikator, Ojek Online dan Merchant

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkomitmen untuk menjaga keseimbangan dan…

10 jam yang lalu

Terintegrasi Tanggul Laut, Konstruksi Tol Semarang-Demak Seksi Kaligawe-Sayung Capai 44,26 Persen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus mempercepat penyelesaian…

13 jam yang lalu

UT Medan dan Nias Selatan Resmikan Kerja Sama Peningkatan SDM

MONITOR, Nias Selatan - Universitas Terbuka (UT) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan pendidikan tinggi…

20 jam yang lalu