Wakil Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama sejumlah pihak mulai dari DPR, KPU, Bawaslu telah menyepakati waktu pemungutan suara Pemilu 2024. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera bersyukur atas penetapan tanggal yang disepakati bersama.
Namun Anggota Komisi II DPR RI ini mengingatkan ada sejumlah hal yang perlu dilakukan stakeholder terkait.
Mardani meminta agar KPU dan Bawaslu segera menyelesaikan peraturan untuk mensukseskan berbagai tahapan pemilu. Menurutnya, pasal 167 ayat 6 UU tentang Pemilu sudah menyatakan jelas bahwa tahapan pemilu paling lambat dimulai 20 bulan sebelum hari H.
Selain itu, Mardani juga mengingatkan DPR pun memiliki PR untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu terbaik untuk periode 2022-2027.
“Pemilu 2019 kemarin cukup untuk jadi pembelajaran, pemilu serentak yang sangat melelahkan dan membuat 894 petugas meninggal,” tutur Mardani dalam keterangannya.
Ia mengatakan, anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih kelak harus merumuskan mekanisme yang lebih sederhana tapi tetap menjamin kualitas Pemilu serta Pilkada. Sementara itu, kata dia, pemerintah juga mesti menyiapkan mekanisme yang transparan untuk pengisian Pejabat (PJ) Kepala Daerah.
“Ada 101 daerah yang akan dipimpin oleh PJ dan akan bertambah lagi 170 daerah di 2023 mendatang,” tandasnya.
MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja dengan meninjau…
MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengecam keras aksi penyiraman air…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan keluarganya…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan…
MONITOR, Jakarta - Gelombang teror terhadap aktivis prodemokrasi kembali mengguncang ruang publik Indonesia. Peristiwa penyerangan…
MONITOR, Purwomartani - Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan Idulfitri 1447H/2026, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…