HUKUM

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP Dijebloskan

MONITOR, Jakarta – Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Kedua orang tersangka tersebut, yakni Direktur Utama CV. Dian Vertical berinisial DA dan BH sebagai Direktur Utama CV Zonal International People.

“Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Jakarta Barat Nomor: 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tgl 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tertanggal 25 Januari 2022,” kata Kajari Jakarta Barat,
Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Kedua tersangka, kata dia, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Barat.

Sementara untuk konstruksi kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP, Agus Arfianto menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat.

Kedua tersangka membantu terdakwa Muhamad Faizal dan Widodo yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, merekrut rekanan lain.

“Untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya, guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah perusahaan itu ikut mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53,” ujar Agus Arfianto.

Lebih lanjut dikatakan Kajari Jakarta Barat, setelah uang miliaran itu masuk ke rekening rekanan tersebut, kemudian para rekanan menarik uang dan menyerahkan kepada tersangka DA dan BH.

“Para rekanan disuruh oleh kedua tersangka DA dan BH membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dan selanjutnya mendapat fee atas pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka tersebut,” tuturnya.

Atas dasar hal tersebut, lanjut Dwi Agus, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan DKI Jakarta, bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesaemr Ro 2.399.211.203 (Rp 2 miliar lebih).

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Recent Posts

Desakan Mundur Ketum PBNU Gus Yahya Dinilai Kepentingan Personal

MONITOR, Jakarta - Ketua Aliansi Kaum Sarungan, Abdul Azis, menanggapi memanasnya dinamika internal Pengurus Besar…

2 jam yang lalu

Kemenperin Cetak SDM Ahli Digital untuk Percepat Transformasi Industri 4.0

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya saing industri, Kementerian…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha Lewat MikroDOTS di CFD Pontianak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyelenggarakan MikroDOTS (Desk on The…

6 jam yang lalu

Menag Luncurkan Logo Natal Kemenag 2025 di Acara Jalan Sehat Lintas Agama

MONITOR, Jakarta - Rangkaian Perayaan Natal Kementerian Agama (Kemenag) 2025 dibuka dengan Jalan Sehat Lintas…

8 jam yang lalu

Kemenperin dan BSN Perkuat IKM Batik Lewat Pemenuhan Standardisasi Produk

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) batik…

9 jam yang lalu

Interfaith Harmony Camp 2025 Ditutup dengan Penanaman Pohon dan Deklarasi

MONITOR, Bogor - Interfaith Harmony Camp 2025 ditutup dengan prosesi penanaman pohon dan pembacaan deklarasi…

10 jam yang lalu