HUKUM

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP Dijebloskan

MONITOR, Jakarta – Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Kedua orang tersangka tersebut, yakni Direktur Utama CV. Dian Vertical berinisial DA dan BH sebagai Direktur Utama CV Zonal International People.

“Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Jakarta Barat Nomor: 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tgl 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tertanggal 25 Januari 2022,” kata Kajari Jakarta Barat,
Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Kedua tersangka, kata dia, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Barat.

Sementara untuk konstruksi kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP, Agus Arfianto menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat.

Kedua tersangka membantu terdakwa Muhamad Faizal dan Widodo yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, merekrut rekanan lain.

“Untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya, guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah perusahaan itu ikut mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53,” ujar Agus Arfianto.

Lebih lanjut dikatakan Kajari Jakarta Barat, setelah uang miliaran itu masuk ke rekening rekanan tersebut, kemudian para rekanan menarik uang dan menyerahkan kepada tersangka DA dan BH.

“Para rekanan disuruh oleh kedua tersangka DA dan BH membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dan selanjutnya mendapat fee atas pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka tersebut,” tuturnya.

Atas dasar hal tersebut, lanjut Dwi Agus, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan DKI Jakarta, bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesaemr Ro 2.399.211.203 (Rp 2 miliar lebih).

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Digital antara Aplikator, Ojek Online dan Merchant

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkomitmen untuk menjaga keseimbangan dan…

4 jam yang lalu

Terintegrasi Tanggul Laut, Konstruksi Tol Semarang-Demak Seksi Kaligawe-Sayung Capai 44,26 Persen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus mempercepat penyelesaian…

7 jam yang lalu

UT Medan dan Nias Selatan Resmikan Kerja Sama Peningkatan SDM

MONITOR, Nias Selatan - Universitas Terbuka (UT) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan pendidikan tinggi…

14 jam yang lalu

Dosen Fakultas Syariah UID Sukses Angkat UMKM Fashion Lokal Syasaba ke Panggung Nasional

MONITOR, Depok - Salah satu dosen tetap Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID), Su’ud Alwi,…

16 jam yang lalu

DPR Soal Polemik Perkosaan Massal di 98, Jangan Hapus Tragedi Kemanusiaan yang Nyata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi pernyataan kontroversial Menteri…

16 jam yang lalu

Ratusan Koper Milik Jemaah Tergeletak, Petugas: Ada Masalah Dibongkar Termasuk Air Zamzam

MONITOR, Makkah - Ratusan koper tampak tergeletak di gudang yang cukup besar di daerah Jumum,…

18 jam yang lalu