Selasa, 23 April, 2024

Kompak! Pemerintah dan DPR Sepakat Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

MONITOR, Jakarta – Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal digelar pada 14 Februari 2024. Ini setelah mengantongi persetujuan dari Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Doli menyatakan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu.

“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya saat Rapat Kerja dengan Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

- Advertisement -

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.

“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelas Tito.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER