INDUSTRI

Industri Gula Diharapkan Jaga Kualitas dan Kuantitas

MONITOR, Jakarta – Gula merupakan salah satu komoditas strategis yang sangat terkait dengan hajat hidup masyarakat. Permintaan gula terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan juga pertumbuhan industri makanan dan minuman di dalam negeri.

“Karena itu, industri gula nasional harus tetap menjaga tiga aspek, yaitu terkait kualitas, kuantitas dan juga konektivitas,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika dalam sambutannya mewakili Menteri Perindustrian pada acara Musyawarah Nasional Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) ke-VIII di Jakarta, Kamis (20/1).

Dirjen Industri Agro menegaskan, gula yang diproduksi harus memenuhi kualitas terbaik (sesuai SNI). Guna menjaga kualitas tersebut, perlu penggunaan teknologi terkini.

“Produktivitas gula harus terus ditingkatkan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri,” tuturnya.

Di samping itu, distribusi gula nasional juga harus dipastikan dapat menjangkau pelosok nusantara dan memberikan jaminan harga yang stabil. “Dari aspek kuantitas, industri gula nasional pada saat ini masih menghadapi tantangan. Rata-rata hasil produksi untuk lima tahun terakhir sekitar 2,2 juta ton per tahun, sedangkan total kebutuhan gula nasional tahun 2021 mencapai 6 juta ton,” ungkap Putu.

Kebutuhan gula nasional semakin meningkat setiap tahunnya, karena dengan asumsi pertumbuhan industri makanan dan minuman yang diproyeksi meningkat sekitar 5-7 persen per tahun dan kenaikan pertambahan penduduk Indonesia berdasarkan data BPS yang juga meningkat sekitar 1,25 persen setiap tahun.

“Dengan pertumbuhan kebutuhan gula nasional yang semakin meningkat, maka pada tahun 2030 diproyeksikan kebutuhan gula nasional akan mencapai 9,8 juta ton,” sebut Putu.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya dan fasilitasi pengembangan untuk pembangunan pabrik gula baru yang terintegrasi dengan perkebunan. Untuk memberikan fasilitas bahan baku dalam rangka pembangunan industri gula, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.

“Kami berharap, pelaku industri gula dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal dengan harapan agar target pemenuhan kebutuhan gula nasional dapat
dipenuhi dari dalam negeri,” tegas Dirjen Industri Agro.

Recent Posts

Kemenhaj Sampaikan Duka, Jemaah JKG-27 Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Muhammad…

6 jam yang lalu

Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang

MONITOR, Jakarta — Menjelang berakhirnya Program Magang Nasional Batch 2 pada 23 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan…

7 jam yang lalu

Seluruh Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Layanan Armuzna Dimatangkan

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan menuju Arab…

8 jam yang lalu

Menteri UMKM dan Menkomdigi Berkolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman berkolaborasi dengan Menteri…

8 jam yang lalu

Sering jadi Titik Krusial, Komnas Haji minta Pengelolaan Muzdalifah jadi Prioritas Utama Puncak Haji 2026

MONITOR, Mekkah - KOMNAS HAJI menyoroti pentingnya pengelolaan pergerakan jemaah di kawasan Muzdalifah menjelang puncak…

23 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Pemanfaatan Biodiversitas Laut Berbasis Inovasi menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Yogyakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan National Policy Dialogue bertajuk “Kedaulatan…

23 jam yang lalu