MONITOR, Jakarta – Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) pada Sidang Paripurna, Selasa (18/1/2022) kemarin. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif.
“Bismillah, Fraksi PKS DPR RI sudah secara resmi menyatakan menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan ketahapan proses berikutnya,” ujar Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Dilihat secara formil prosedural, dijelaskan Mardani, terdapat materi muatan yang dalam RUU IKN yang mengandung berbagai permasalahan konstitusionalitas.
“PKS melihat konsep IKN yg dirancang sebagai wilayah setingkat “Provinsi Administratif” tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan dan konsensus nasional “4 pilar kebangsaan”,” terang Mardani.
Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan konsep “Provinsi Administratif” dalam RUU IKN juga menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN, dimana pengisian jabatan kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh presiden.
Ditegaskan Mardani, penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…
MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…
MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo terus mempererat…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong…