HUKUM

Hakim Tolak Hukuman Mati, Ini Vonis Heru Hidayat di Sidang Kasus Asabri

MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat.

Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.

Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

“Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil,” demikian kata majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Kendari demikian hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan senilai Rp12,6 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambaban untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun,” ujarnya.

Hukuman Heru Hidayat sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati.

Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.

Recent Posts

MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Kemenag: Kami Hargai Pertimbangan Hakim Konstitusi

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor…

46 menit yang lalu

Jasa Marga Kembangkan UMKM Binaan Lewat Penyuluhan dan Bantuan Sarana Ternak Jangkrik di Bogor

MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi lokal melalui…

3 jam yang lalu

Aksi 28/8 Berujung Ricuh, Analis Serukan Semua Pihak Menahan Diri

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro menyerukan semua pihak untuk…

5 jam yang lalu

Balai Kemenperin Serahkan Sertifikat TKDN Rumpon Cerdas

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi dan mewujudkan kemandirian industri nasional, Kementerian Perindustrian…

5 jam yang lalu

Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Affan Termasuk Syuhada

MONITOR, Jakarta - Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), wafat dalam peristiwa demonstrasi di Jakarta.…

8 jam yang lalu

Menag Sebut Istiqlal Diminta Bina Masjid di Amerika Latin dan Afrika

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Masjid Istiqlal akan melebarkan perannya di…

9 jam yang lalu