HUKUM

Berstatus Terdakwa, Putri Nia Daniaty Bakal Jalani Sidang

MONITOR, Jakarta – Putri Nia Daniaty bernama Olivia Nathania yang kini berstatus sebagai terdakwa akan menjalani sidang, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri.

Hal ini berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022. Terdakwa Olivia Nathania alias OI diketahui terjerat kasus penipuan rekrutmen penerimaan CPNS.

“Pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.15 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI yang merupakan Putri dari Artis kenamaan Indonesia Nia Daniati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo, dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggungjawab yang semula terdakwa OI dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jaksel.

“Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.

Nurcahyo menambahkan bahwa sidang akan segera digelar setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan,” tuturnya.

Sementara JPU Kejari Jaksel sudah membuat surat dakwaan terhadap terdakwa Olivia Nathania alias OI sebagai persyaratan pendaftaran ke pengadilan negeri Jaksel.

Terdakwa Olivia Nathania alias OI di dakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.

Sebelumnya terdakwa di laporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait rekruitment CPNS fiktif.

Untuk diketahui, berkas perkara pemalsuan surat dan penipuan penerimaan CPNS yang menjerat putri Nia Daniaty bernama Olivia Nathania dinyatakan lengkap alias P-21.

Hal tersebut setelah diteliti dan dipelajari, berkas perkara tersangka Olivia Nathania dinyatakan lengkap, Baik formil maupun materil.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Tahap II yakni tersangka Olivia dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Recent Posts

Jangan Sampai Indonesia Punya 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi yang Hanya Hidup di Atas Peta

MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…

2 jam yang lalu

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

18 jam yang lalu

Kemenhaj Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

18 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Tinggalkan Ekonomi Bahan Mentah, Masuk Era Innovation-Based Blue Economy

MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…

1 hari yang lalu

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

2 hari yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

2 hari yang lalu