HUKUM

Munarman Keberatan Atas Keterangan Saksi Anggota Densus 88

MONITOR, Jakarta – Anggota Densus 88 Anti-teror Polri, Imam Subandi (IS), menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, pada Senin, 17 Januari 2022.

Sidang perkara tindak pidana terorisme dihadiri oleh terdakwa Munarman dilakukan secara offline di Pengadilan Negeri Jakata Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Selain Imam Subandi dari Densus 88 Anti-teror Polri, sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni Sigit Purwanto, Yubi Hamka dan Imelda dari LPSK melalui zoom meeting, kemudian saksi Armeidi alias Abu Mufid yang merupakan dari LP Jombang.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan, JPU terlebih dahulu memutarkan video baiat di YYSN AQ di Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilakukan oleh Ustad Munarman yang juga sebagai terdakwa, Ustad Muh Basri MA dan Ustad Fauzan.

Saksi IS mengatakan bahwa adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tersebut, yang diawali dengan beredarnya video pelaksanaan deklarasi yang mendukung Daulah Islamiyah yang dilakukan dalam acara Tabligh Akbar di Pondok Tahfidz Quran pada 25 Januari 2015 dengan tema syariat Islam sebagai solusi terbaik negeri. Acara tersebut diselenggarakan di Makassar yang diikuti oleh simpatiasan FPI Kota Makassar.

Bahkan beredar video yang sudah masuk di-BAP dengan judul link ‘Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar’.

Terdakwa Munarman menyatakan keberatan atas pernyataan saksi Imam Subandi terkait baiat yang dilakukan mantan Sekretaris Umum FPI untuk masuk dalam jaringan ISIS.

“Bahwa menurut terdakwa, maklumat yang disampaikan merupakan gerakan Jihad Islam,” kata Jaksa Enen Saribanon dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut kata JPU Enen Saribanon, bahwa terdakwa Munarman telah kehilangan mata pencaharian karena telah ditahan dalam kasus tindak pidana terorisme.

“Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, JPU menginterupsi bahwa apa yang disampaikan terdakwa pada tahun 2015 di Deli Serdang dan Makasar itu dilakukan terdakwa dalam aktivitas terorisme yang bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis dan publik,” papar jaksa dari Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan, lanjut jaksa Enen, saksi Imam Subandi menyatakan bahwa keterangannya tetap berdasarkan pada BAP saat penyidikan di kepolisian.

Sementara saksi dari LPSK yang dihadirkan JPU melalui zoom meeting, yakni Sigit Purwanto, Yubi Hamka dan Imelda. Dalam keterangannya, ketiga saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan pada kegiatan rapat oleh terdakwa Munarman.

“Namun saksi melihat kejadian terdakwa Munarman hanya melalui media,” kata jaksa.

Meski demikian, saksi melihat kejadian kasus ISIS di kampus UIN setelah ada kejadian penangkapan terhadap terdakwa Munarman.

“Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan,” tuturnya.

Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Munarman dilanjutkan pada Rabu, 20 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Recent Posts

Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Indonesia Harus Independen

MONITOR, Jakarta - Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB tahun 2026…

1 jam yang lalu

Drainase Buruk, 100 Rumah di Rangkasbitung Lebak Terendam Banjir

MONITOR, Jakarta - Infrastruktur drainase di jantung Ibu Kota Kabupaten Lebak kembali menunjukkan rapor merah.…

2 jam yang lalu

Wamenhaj Dahnil: Petugas Jangan Nebeng Haji, Utamakan Jemaah atau Pulang!

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan peringatan…

3 jam yang lalu

Apresiasi Diklat PPIH 2026, DPR Ingatkan Melayani Jemaah Tugas Utama

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan…

5 jam yang lalu

UIN Siber Cirebon Tembus 23 Besar PTKIN Terbaik Versi Webometrics 2026

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon masuk dalam 23 besar…

6 jam yang lalu

PELNI Catat Angkutan Peti Kemas Tumbuh Menjadi 13.142 TEUs Sepanjang 2025

MONITOR, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membukukan kinerja positif dalam penugasan angkutan barang sepanjang…

9 jam yang lalu