INDUSTRI

IKM Beli Mesin Baru Buatan Lokal, Bakal Dapat Diskon 40 Persen

MONITOR, Jakarta – Di sektor industri manufaktur, mesin dan peralatan menjadi salah satu unsur penting untuk menunjang produktivitas. Melalui pemanfaatan teknologi modern pada mesin dan peralatan di sektor industri, akan memacu pula daya saing karena prosesnya semakin efisien dan menghasilkan produk yang berkualitas.

Selama ini, mesin dan peralatan yang digunakan para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) masih terbilang sederhana dan mayoritas telah berusia di atas 25 tahun. Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian memberikan bantuan fasilitas keringanan pembiayaan pembelian mesin dan peralatan bagi pelaku IKM agar mereka dapat melakukan peremajaan mesin atau peralatan produksinya.

“Kami bertekad agar para pelaku IKM di tanah air dapat terus meningkatkan teknologi, efisiensi, dan produktivitas dengan memiliki mesin dan peralatan yang baru, sehingga mereka bisa berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Reni menjelaskan, pihaknya memiliki pogram restrukturisasi mesin dan peralatan bagi pelaku IKM. Program ini berupa fasilitas penggantian biaya untuk pembelian mesin atau peralatan baru, dengan nilai minimal penggantian Rp10 juta dan maksimal Rp 500 juta.

“Adapun persentase potongan harga, yaitu 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan luar negeri, dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan dalam negeri,” terangnya.

Pelaku usaha yang berhak menerima fasilitas tersebut, yaitu industri kecil yang memiliki tenaga kerja paling banyak 19 orang, dengan nilai investasi kurang dari Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Selain itu, industri menengah tertentu dengan tenaga kerja minimal 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar, atau tenaga kerja minimal 20-99 orang dengan investasi maksimal Rp15 miliar.

“IKM ini bisa berbadan hukum atau perorangan, yang terpenting harus memiliki izin usaha di bidang industri yang sesuai dengan KBLI bidang usaha,” ujar Reni.

Adapun mesin peralatan yang dapat diberikan reimbursement, yaitu yang dibuat atau diproduksi paling lama tiga tahun sebelum tahun pengajuan, bukan mesin bekas atau rekondisi atau rekayasa, dan mesin peralatan harus sudah terpasang di lokasi produksi IKM.

Recent Posts

Menag Dorong Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…

2 jam yang lalu

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…

1 hari yang lalu

Mahasiswa UID, Sutan Akhyar Rajabi Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026 Bidang Pendidikan

MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ma’had Aly Perlu Diperlakukan Setara dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…

2 hari yang lalu

Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat keterbukaan informasi, kedekatan dengan masyarakat melalui kanal digital,…

2 hari yang lalu