HUKUM

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

MONITOR, Jakarta – Terdakwa Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 11 Januari 2022.

Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan juga melanggar Undang-undang (ITE).

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UURI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (11/1/2022).

Terdakwa Yahya Waloni diwajibkan membayar denda Rp 50 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama satu bulan kurungan,” ujarnya.

Kemudian, menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa Yahya Waloni itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa Yahya Waloni tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara. Dalam putusannya, pertimbangan majelis hakim. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sementara itu, hal-hal meringankan, Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Yahya Waloni mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Atas putusan majelis hakim, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan ditingkat pertama. Sementara terdakwa Yahya Waloni menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu selama 7 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. JPU menilai Yahya Waloni bersalah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yahya Waloni mulai menjalani persidangan selaku terdakwa terkait kasus yang menjeratnya pada Selasa, 23 November 2021.

Kasus ini berawal saat Yahya diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center (WTC) Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2018.

Recent Posts

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

6 jam yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

6 jam yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

14 jam yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

21 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

22 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri bekali Anggota DPRD dan DPC PDIP Paradigma Ekonomi Biru Atasi Krisis Pembangunan

MONITOR, Makassar – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau,…

23 jam yang lalu