MEGAPOLITAN

Wagub DKI Ungkap Calon Pejabat Gubernur yang Berpotensi Gantikan Anies

MONITOR, Jakarta – Sosok Pejabat (Pj) Gubernur DKI yang bakal dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan masih dinantikan warga Jakarta. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pun mencoba mengungkap kemungkinan Pejabat Gubernur DKI yang bakal menggantikan Anies.

Orang nomor dua di Ibukota Jakarta ini mengatakan, Pejabat Gubernur DKI bisa dimungkinkan dari Polri/TNI setaraf bintang III. Namun, dia juga menduga masih dimungkinkan Pj diangkat dari Kepala Daerah saat ini meski harus mengubah regulasinya terlebih dahulu.

“Presiden bisa saja mengubah dan merevisi aturan yang ada agar Kepala Daerah saat ini diperpanjang hingga 2024 nanti. Atau mungkin diberi kesempatan dari parpol untuk mengisi Pj Kepala Daerah,” ujar Riza Patria saat membuka acara FGD dengan tema Gubernur Jakarta Tanpa Pilkada 2022-2024: Gubernur Jakarta Milik Siapa? yang digelar DPD Partai Gerindra Jakarta, Selasa (11/1).

Dikatakannya, saat ini, tidak mudah bagi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan Pejabat Kepala Daerah. Sebab Kepala Daerah untuk periode 2022-2024 nanti sangat dimungkinkan memimpin selama 2-3 tahun, hal ini tidak lain pemilu serentak 2024 nanti kemungkinan digelar pada bulan September, sehingga pelantikan bisa dilakukan pada 2025.

‘Sejauh yang saya dengar, Pak Mendagri kemungkinan akan mengambil calon Pejabat Gubernur DKI tidak dari internal Kemendagri. Hal tersebut karena berkaitan dengan kesibukan eselon I dari Kemendagri ini dengan program internalnya,” ungkapnya.

Namun demikian, terlepas siapa nanti Pejabat Gubernur DKI yang akan dipilih oleh presiden, Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini, meminta kader Gerindra, agar terus meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengawasi kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD DKI Jakarta menjadi cerminan demokrasi agar terjadi keseimbangan pemerintahan.

“Pejabat Gubernur bagi DKI Jakarta ini menarik sekali. Mengacu pada peraturan yang ada, yang dapat mengisi Pejabat Kepala Daerah ini dari ASN, TNI atau Polri. Tapi dalam aturannya, Pejabat Gubernur ini seharusnya hanya 3 bulan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Belakang ini santer beredar kabar sosok yang bakal menggantikan Anies adalah Heru Budi Hartono. Budi sendiri adalah mantan pejabat DKI Jakarta.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Program Pesantren Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini menyiapkan program pesantren ramah lingkungan. Terobosan ini menjadi…

2 jam yang lalu

Partai Gelora: Indonesia Bisa Berselancar Dalam Kebijakan Tarif Dagang Trump

MONITOR, Jakarta - Dalam perdagangan internasional dan geoekonomi, setiap negara biasanya fokus pada kepentingan nasionalnya…

3 jam yang lalu

Dukungan Pertachem Dalam Hilirisasi Industri Strategis Nasional Menuju Swasembada Energi

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen nasional menuju swasembada energi dan penguatan industri hilir…

4 jam yang lalu

Presiden Jokowi dan Prabowo Komitmen Tinggi Bersama Wapresnya Berantas Korupsi dan Mafia Pangan

MONITOR, Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri…

10 jam yang lalu

Junction Palembang Akan Dioperasikan dan Ditetapkan Tarif Pada 21 April 2025

MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…

12 jam yang lalu

Kolaborasi TNI dan Mahasiswa, Bersama Bangun Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara…

14 jam yang lalu