Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melalui zoom meeting membuka FGD yang digelar DPD Partai Gerindra Jakarta. (Foto: Asep/ Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sosok Pejabat (Pj) Gubernur DKI yang bakal dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan masih dinantikan warga Jakarta. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pun mencoba mengungkap kemungkinan Pejabat Gubernur DKI yang bakal menggantikan Anies.
Orang nomor dua di Ibukota Jakarta ini mengatakan, Pejabat Gubernur DKI bisa dimungkinkan dari Polri/TNI setaraf bintang III. Namun, dia juga menduga masih dimungkinkan Pj diangkat dari Kepala Daerah saat ini meski harus mengubah regulasinya terlebih dahulu.
“Presiden bisa saja mengubah dan merevisi aturan yang ada agar Kepala Daerah saat ini diperpanjang hingga 2024 nanti. Atau mungkin diberi kesempatan dari parpol untuk mengisi Pj Kepala Daerah,” ujar Riza Patria saat membuka acara FGD dengan tema Gubernur Jakarta Tanpa Pilkada 2022-2024: Gubernur Jakarta Milik Siapa? yang digelar DPD Partai Gerindra Jakarta, Selasa (11/1).
Dikatakannya, saat ini, tidak mudah bagi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan Pejabat Kepala Daerah. Sebab Kepala Daerah untuk periode 2022-2024 nanti sangat dimungkinkan memimpin selama 2-3 tahun, hal ini tidak lain pemilu serentak 2024 nanti kemungkinan digelar pada bulan September, sehingga pelantikan bisa dilakukan pada 2025.
‘Sejauh yang saya dengar, Pak Mendagri kemungkinan akan mengambil calon Pejabat Gubernur DKI tidak dari internal Kemendagri. Hal tersebut karena berkaitan dengan kesibukan eselon I dari Kemendagri ini dengan program internalnya,” ungkapnya.
Namun demikian, terlepas siapa nanti Pejabat Gubernur DKI yang akan dipilih oleh presiden, Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini, meminta kader Gerindra, agar terus meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengawasi kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD DKI Jakarta menjadi cerminan demokrasi agar terjadi keseimbangan pemerintahan.
“Pejabat Gubernur bagi DKI Jakarta ini menarik sekali. Mengacu pada peraturan yang ada, yang dapat mengisi Pejabat Kepala Daerah ini dari ASN, TNI atau Polri. Tapi dalam aturannya, Pejabat Gubernur ini seharusnya hanya 3 bulan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Belakang ini santer beredar kabar sosok yang bakal menggantikan Anies adalah Heru Budi Hartono. Budi sendiri adalah mantan pejabat DKI Jakarta.
MONITOR, Tangerang Selatan - Seorang oknum pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di daerah Pisangan, Ciputat,…
MONITOR, Jakarta– Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Hari Raya Idulfitri…
MONITOR, Jakarta – Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Downstream PT Pertamina (Persero) terus memperkuat kesiapan layanan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk memperkuat daya saing industri melalui penguatan tata…
MONITOR, Cikampek — Telah terjadi insiden di KM 40+200 A arah Cikampek Ruas Jalan Tol…