Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian fokus untuk mendorong tumbuhnya kawasan industri halal seiring dengan potensi yang berkembang di Indonesia dan global. Upaya ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperolah Surat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal.
“Melalui Permenperin 17/2020, telah mendongkrak percepatan pembangunan kawasan industri halal di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).
Dirjen KPAII mengemukakan, saat ini telah terbangun tiga kawasan industri halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.
“Kawasan ini telah menangkap potensi investasi industri halal global. Kami memberikan apresiasi kepada ketiga perintis pembangunan kawasan industri halal di Indonesia tersebut,” ujarnya.
Eko menjelaskan, dalam upaya membangun kawasan industri halal, pengelola wajib memiliki masterplan yang mencakup perencanaan untuk mendukung industri halal sebagai tenant-nya. Selain itu, memiliki keunggulan karena wajib memilik Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
“Kawasan industri halal juga perlu dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa tim manajemen halal, sistem manajemen halal, laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal dan instalasi pengolahan air baku tersertifikasi halal. Fasilitas-fasilitas ini yang akan mendorong peningkatan daya saing kawasan industri halal di Indonesia,” paparnya.
Di samping itu, dalam mengakselerasi pengembangan industri halal di Indonesia, dibutuhkan dukungan insentif berupa fiskal dan pembiayaan. Kemenperin akan mengusulkan insentif bagi industri halal yang melakukan ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses produk halal, melakukan inovasi industri halal, serta melakukan pembinaan dan pendampingan ekspor bagi pelaku IKM halal.
Fasilitas fiskal ini diberikan kepada perusahaan yang berlokasi di kawasan industri halal. Berikutnya, fasilitas pembiayaan diberikan untuk pendampingan proses produk halal bagi pelaku IKM, sertifikasi halal, inovasi bahan halal pengganti bahan kritis, serta peningkapan bankability bagi IKM yang meliputi pembentukan lembaga, penyelenggaraan, pendampingan untuk peningkatan credit rating IKM halal.
“Guna mencapai sasaran tersebut, kami mengajak peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong pengembangan kawasan industri halal dan industri halal di Indonesia, termasuk mengakselerasi kebijakan insentif fiskal, sistem rating, pembiayaan inovasi dan dukungan anggaran sehingga cita-cita kita bersama untuk menjadikan Indonesia sebagi top produsen industri halal dunia dapat tercapai,” imbuh Eko.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Samsurijal mengapresiasi inovasi sekelompok anak muda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)…
MONITOR, Manado — Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menghadiri Perayaan Natal di Gereja Katedral Hati…
MONITOR, Jakarta - Ada yang menarik pada acara penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik pada Natal 2025 dan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengucapkan selamat Natal 2025 kepada…