Rabu, 24 April, 2024

Arsul Sani Nilai Wakil Jaksa Agung Punya Peran Sangat Sentral

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo menunjuk Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Setia Untung Arimuladi, yang sudah memasuki masa pensiun per 1 Januari 2022. Penunjukan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai peran Wakil Jaksa Agung Sunarta sangat sentral dalam menginisiasi terbentuknya peraturan pelaksana Undang-Undang Kejaksaan yang baru, khususnya terkait reformasi birokrasi.

Politikus PPP ini menilai, setelah disahkannya UU Kejaksaan pada Desember 2021, maka yang paling penting untuk menjadi atensi dan tugas Wakil Jaksa Agung adalah memimpin proses implementasi UU Kejaksaan di institusi kejaksaan.

“Salah satu yang penting adalah melanjutkan reformasi birokrasi di kejaksaan dengan berbekal UU Kejaksaan yang baru. Karena itu Wakil Jaksa Agung harus berperan sentral dalam menginisiasi terbitnya peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk mewujudkan hal-hal yang dibuka dalam UU tersebut, misalnya jaksa sebagai ASN yang punya kekhususan,” ujar Arsul Sani kepada awak media.

- Advertisement -

Selain itu, ditegaskan dia, pihak kejaksaan perlu menginisiasi peraturan pelaksanaannya dan jangan menggantungkan pada institusi lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Langkah itu agar moralitas kerja dan kinerja jajaran kejaksaan terangkat dengan baik, karena semuanya akan merasa punya kesempatan yang lebih baik untuk mendapat promosi dan mutasi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER