Pmerintah pusat bekerjasama dengan Pemprov DKI dalam membangun akses air minum perpipaan
MONITOR, Jakarta – Pemerintah melakukan inisiatif kerja bersama untuk mengurangi dan menghentikan pemanfaatan air tanah di Jakarta. Mulai tahun 2022, Pemerintah Pusat yakni Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta lewat penandatanganan MoU terkait Sistem Penyediaan Air Minum yang Terintegrasi.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan melalui penyediaan air minum perpipaan yang terjangkau bagi masyarakat Jakarta, upaya tersebut mampu memenuhi kebutuhan air minum seluruh warga tanpa mereka merasakan kekurangan sedikitpun.
“Seperti yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi meskipun kita semua terdampak Covid-19 sehingga kondisi fiskal begitu terpengaruh, bukan berarti kita berhenti melaksanakan pembangunan dan melayani masyarakat,” kata Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya.
Luhut mengungkapkan, pemerintah memiliki target tahun 2030 dimana seluruh masyarakat di DKI Jakarta yang tidak memiliki akses air minum perpipaan, harus segera menikmati hak mereka atas air minum yang bersih dan tersedia.
Ia berharap kesepakatan tersebut mencakup rincian program, jangka waktu serta skema pembiayaan yang tepat sehingga masalah klasik seperti suplai air minum perpipaan dapat segera diselesaikan.
“Selanjutnya seluruh warga Jakarta bisa memperoleh hak mereka yaitu air bersih untuk minum yang terjangkau,” imbuhnya.
MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak diwakili oleh…
MONITOR, Jakarta - Halal bi Halal membuka aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag),…
MONITOR, Jateng - Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang merupakan bagian integral dari jaringan jalan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat tangani kasus antraks yang terkonfirmasi di Kabupaten…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of…
MONITOR, Semarang - Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor…