MONITOR, Jakarta – Usulan Gubernur Lemhannas mengenai kedudukan institusi Polri dibawahi kementerian rupanya menuai penolakan dari Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyatakan posisi Polri akan sangat berbahaya jika ditempatkan dibawah kementerian yang dipimpin oleh seorang menteri berlatar dari partai politik. Didik menegaskan Polri harus netral dan tidak memihak golongan tertentu.
“Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan politik praktis. Padahal kehadiran Polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis,” ujar Didik dalam keterangan persnya, belum lama ini.
Didik pun menegaskan, usulan tentang penempatan Polri di bawah kementerian harus dikaji lebih dalam lagi secara utuh dan komprehensif agar tak menjadikan polisi sebagai alat politik.
“Dalam sistem ketatanegaraan kita, konsensus besar bangsa yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah presiden,” jelasnya.