HUKUM

Kasus Buruh Vs Gubernur Banten, IPW: Perlu Direspon Proporsional dan Profesional

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat bahwa unjuk rasa (unras) adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum, termasuk para buruh di Banten yang memperjuangkan hak-haknya karena hal tersebut adalah keniscayaan dalam demokrasi.

Akan tetapi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, bahwa hak demokrasi itu dibatasi dengan penghormatan atas hukum yang mengatur ketertiban umum dan hak-hak dari pihak lainnya.

“Karena itu tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hukum mengatasnamakan demokrasi dalam bentuk unras,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Terkait kasus antara buruh dan Gubernur Banten, menurut Sugeng, laporan Pemerintah Provinsi ataupun Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya tetap dilayani oleh Polda Banten.

“Akan tetapi pada sisi lain, proses hukum atas laporan Gubernur Banten perlu direspon secara proporsional dan profesional. Bahkan bila perlu diterapkan restoratif justice dalam kasus ini bila memenuhi syarat untuk itu,” ujarnya.

Pada sisi lain, Sugeng mengatakan, IPW juga perlu menyoroti sikap para pejabat Pemprov Banten yang pada saat unras tidak ada pejabat yang representatif menerima unras buruh tersebut.

“Karena sikap abai mendengar aspirasi buruh dengan tidak adanya gubernur atau sekdaprov yang menerima juga bisa menjadi pemicu adanya unras yang kebablasan tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa oknum buruh menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12/2021) lalu.

Atas ulah beberapa oknum buruh tersebut, Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021) melaporkan hal itu ke Polda Banten.

Setelah menerima laporan, Polda Banten pun bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku, yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25).

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Recent Posts

Wanti-wanti DPR Soal Anggaran MBG Harus Jadi Warning Bagi BGN

MONITOR, Jakarta - Wanti-wanti DPR RI kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggunakan anggaran jumbo…

13 detik yang lalu

Universitas Islam Depok Tandatangani Letter of Intent dengan Universitas Sains Islam Malaysia

MONITOR, Kuala Lumpur - Universitas Islam Depok (UID) dan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) menandatangani…

1 jam yang lalu

Timwas DPR Pastikan KBIH Terlibat dalam Revisi UU Haji dan Umrah

MONITOR, Makkah - Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya pelibatan…

2 jam yang lalu

Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mendukung pengurangan dan pengelolaan sampah yang terpadu,…

5 jam yang lalu

Gelar FGD, Kemenag dan LD PBNU Susun Panduan Masjid Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU)…

5 jam yang lalu

Kemenperin Terus Perluas Akses Pasar IKM Perhiasan

MONITOR, Bandung - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri perhiasan di dalam negeri agar semakin inovatif…

11 jam yang lalu