PENDIDIKAN

Kemenag Cairkan Rp142,3 M Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan kekurangan Tunjangan Kinerja (tukin) Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI dipastikan selesai di tahun 2021. Menurutnya, saat ini tim Kemenag sudah menerima Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang Diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ujar Menag di Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Pelunasan pembayaran Tukin, lanjut Menag, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.

“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” pungkas Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin. Sehingga, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.

Ramdhani memastikan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Menurutnya, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ramdhani.

Recent Posts

Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler Tembus 205.690 Orang Jelang Tiga Hari Penutupan

MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler akan ditutup pada 17 April…

22 menit yang lalu

Menag RI dan Dua Menteri Yordania Jalin Sinergi Bidang Wakaf dan Pendidikan, termasuk Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan dua Kementerian Kerajaan Yordania.…

55 menit yang lalu

Dukung Program Sekolah Rakyat, My Esti Wijayanti Usul Sebaiknya Langsung di Bawah Kemendikdasmen

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati mendukung Sekolah Rakyat…

2 jam yang lalu

Ajakan Puan Agar DPR Introspeksi Diri Dinilai Jadi Simbol Kedewasaan Demokrasi

MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika politik yang kerap diwarnai ketegangan, Ketua DPR RI Puan…

2 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Kritik Gagasan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

MONITOR, Jakarta - Rencana Presiden Prabowo Subianto mengevakuasi warga Gaza ke Indonesia sejatinya ingin membantu…

3 jam yang lalu

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Persiapan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata. Jemaah haji…

3 jam yang lalu