Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
MONITOR, Jakarta – Batalnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022, Kamis (16/12/2021) menuai perhatian publik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, RUU TPKS batal menjadi RUU inisiatif DPR RI karena melewati batas waktu sebelum Rapat Pimpinan (Rapim) maupun Badan Musyawarah (Bamus) digelar.
“Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Politikus Gerindra ini menegaskan batalnya RUU TPKS untuk disahkan dalam Rapat Paripurna tersebut, bukan karena ketidaksepakatan dalam ranah Pimpinan DPR RI. Dijeelaskan Dasco, Pimpinan DPR justru mendorong agar RUU TPKS bisa segera disahkan dan bisa dibahas di tingkat selanjutnya.
“Kita akan rencanakan pada masa sidang yang depan setelah reses ini, kesempatan pertama, akan segera kita masukkan dalam Rapim dan Bamus untuk dapat segera disahkan ke Paripurna,” tandasnya.
MONITOR, Jateng - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mengingatkan masyarakat bahwa Konser KLa Project…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menutup tugas penyelenggaraan haji dengan capaian membanggakan. Survei Indeks Kepuasan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali membuktikan komitmennya pada tata kelola berkelanjutan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras serangan udara Israel…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyampaikan duka cita…