HUKUM

Kejati DKI Selidiki Dugaan Korupsi Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik mafia pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI) Febrie Adriansyah telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan. 

Praktik mafia pelabuhan di Tanjung Priok disebut telah memenuhi kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu dengan melakukan penyelidikan sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor. 

“Praktik yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE),” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Praktik culas terkait fasilitas penggunaan kawasan berikat pada pelabuhan Tanjung Priok selama kurun 2015-2021. 

Ia mengatakan penyalahgunaan itu terjadi sejak 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang, sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan Tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk.

“Selanjutnya perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor,” ucap Ashari.

Dengan tujuan, ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi. Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut.

“Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud, dan menjual barang yang di impor yaitu garmen tersebut di pasar dalam negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kemudahan impor-ekspor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahaan melakukan ekspor atas barang impor, dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.

Akan tetapi, lanjut dia, sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri, tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud.

“Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri,” tegasnya.

Recent Posts

Menteri Imipas: Kedaulatan Pangan Harus Dibarengi Masyarakat Sehat

MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memimpin langsung pelaksanaan layanan pemeriksaan…

46 menit yang lalu

Dorong Revolusi Digital, PMB PTKIN 2026 Bekali Guru BK Teknologi AI

MONITOR, Tulungagung - Era baru dunia pendidikan Islam di Indonesia resmi dimulai. Kementerian Agama (Kemenag)…

1 jam yang lalu

Podcast KPU Kab Cirebon, Prof Rokhmin: Kebijakan Publik Harus Dilandasi Integritas Pemimpin

MONITOR - Kebijakan publik, termasuk di sektor pangan, harus dilandasi oleh integritas dan akhlak kepemimpinan.…

2 jam yang lalu

Pasha Ungu Apresiasi Langkah Kemenag Perkuat Ekoteologi Jaga Alam

MONITOR, Jakarta - Ekoteologi yang dikampanyekan Kementerian Agama sebagai upaya membangkitkan semangat keagamaan dalam menjaga…

4 jam yang lalu

Wamenhaj ke Petugas Haji; Jangan Khianati Amanah Jemaah

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa…

6 jam yang lalu

Isra Mikraj 1447 H, Menag Ajak Umat Jaga Kelestarian Alam

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa salat tidak hanya memiliki nilai kesalehan…

13 jam yang lalu