Rabu, 24 April, 2024

Komisi VIII: Pemerkosa 12 Santri di Bandung Harus Dihukum Kebiri

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto geram menanggapi kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang dilakukan oleh oknum guru pesantren berinisial HW (36). Politikus PAN ini meminta agar pelaku dihukum berat, misalnya hukuman kebiri.

“Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” kata Yandri kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Hukuman kebiri jika dilakukan, kata Yandri, dapat efektif membuat pelaku jera. Sebab kejahatan yang dilakukan pelaku terbilang sangat kejam. “Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini,” terang Yandri.

“Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bawa ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri,” sambung Yandri.

- Advertisement -

Sementara itu, Waketum PAN itu mendorong semua pihak terus memberikan edukasi terkait pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

“Para korban mohon direhabilitasi mentalnya sehingga bisa kembali hidup normal. Dan yang paling penting, ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren. Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren,” ujar Yandri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER