HUKUM

Gegara Sakit, Sidang Terdakwa Yahya Waloni Ditunda

MONITOR, Jakarta – Sidang lanjutan perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial, dan juga penodaan agama dengan terdakwa Muhammad Yahya Waloni, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (9/12/2021) kemarin ditunda.

Agenda tersebut, seharusnya mendengar keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar secara online atau virtual karena terdakwa Yahya Waloni tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, melain dia berada di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam sidang, JPU menghadirkan 3 orang ahli, yakni ahli forensik dan digital Mabes Polri, Hery Priyanto, ahli bidang pidana dari Universitas Indonesia, Dr Vloradiyanti, dan Dosen Manajemen Informatika Universitas Surabaya (Ubaya), Dr Rony.

Namun, sidang tersebut ditunda, karena terdakwa Yahya Waloni tengah dalam keadaan sakit, dan tidak bisa mengikuti jalannya persidangan.

“Bahwa pemeriksaan atas keterangan saksi tersebut tidak bisa di lanjutkan. Karena terdakwa Muhammad Yahya Waloni memohon pada Majelis Hakim, kondisi badannya pada hari ini tidak sehat dan tidak bisa mengikuti atau melanjutkan persidangan,” kata salah satu JPU dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).

Atas permintaan terdakwa Yahya Waloni, kemudian Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut. Oleh karena itu sidang perkataan penodaan agama melalui Chanel Youtube di tunda.

“Dan akan dilanjutkan Minggu depan yakni masih dalam agenda sidang pemeriksaan keterangan ahli, yang mana hari ini juga tidak bisa hadir,” ucap jaksa.

Kemudian sidang dilanjutkan pada Selasa, 14 Desember 2021 Pukul 09.00 Wib dengan agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa penuntut umum yakni ahli Digital dan Forensik.

Diketahui, dalam perkara ujaran kebencian bernada SARA melalui media sosial, terdakwa Yahya Waloni disangkakan dengan dakwaan telah melanggar pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 a huruf a KUHP dan/atau pasal 156 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Recent Posts

Kemenag Dorong Percepatan Ditjen Pesantren, Tertunda dan Diharapkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong percepatan terbentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Direktur Jenderal…

1 jam yang lalu

DPW PPP Kalsel Gelar Rakorwil, 13 DPC Solid Dukung Agus Suparmanto

MONITOR, Banjarmasin - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)…

2 jam yang lalu

Bakamla Gelar Rendezvous Bersama APMM di Perairan Selat Malaka

MONITOR, Selat Malaka - KN. Belut Laut-406 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Haslul Prio Widiatmoko…

5 jam yang lalu

Kemenag: Sepuluh Tahun Hari Santri Merupakan Bukti Pengakuan Negara

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Santri 2025 menandai satu dasawarsa sejak pertama kali ditetapkan pemerintah…

10 jam yang lalu

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Delapan Hari Cuti Bersama 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk…

18 jam yang lalu

BKSAP DPR Dorong Indonesia untuk Pimpin Upaya Global Hentikan Genosida di Gaza

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyatakan keprihatinan mendalam…

19 jam yang lalu