HUKUM

Pembunuh Personel TNI di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

MONITOR, Depok – Ivan Viktor Dethan (28) didakwa pasal berlapis terkait kasus pembunuhan anggota TNI bernama Yorhan Lopo, di Jalan Patumbak, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu 22 September 2021.

Ivan dijerat dengan tiga pasal yakni primair Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Pasal 338 tersebut mengatur ancaman penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Ivan pada Rabu 22 September 2021 sekira pukul 19.30 WIB melalukan penusukan terhadap Yorhan Lopo dengan pisau lipat di teras rumah yang beralamat di Jalan Patumbak RT 004/RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

Menurut Dera, kasus tersebut berawal saat terdakwa Ivan Viktor Dethan alias Ivan mendapat ajakan untuk mendampingi saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya yang bernama saksi Rendy Pondesta Yasin.

Kemudian, Ivan datang untuk mengklarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan perselisihan antar sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur.

“Peristiwa ini terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok,” kata Alfa Dera di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (07/12).

Sampai di lokasi saat proses mendamaikan perselisihan, lanjut Dera, terdakwa Ivan melihat terjadi percekcokan antara Marnus Surya Adiesta dengan Adam Y. Sesfao. Selanjutnya terdakwa karena kondisi terpancing emosi langsung melukai Adam Y. Sesfao menggunakan pisau.

Melihat adanya cekcok, korban Yorhan Lopo mendatangi lokasi kejadian dengan niat untuk melerai. Namun, karena melihat korban datang, pelaku mengaku panik dan mendatangi korban.

“Selanjutnya dengan menggunakan pisau yang terdakwa persiapkan, langsung menusuk secara keras ke arah dada korban yang mana akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Yorhan Lopo terjatuh,” beber Dera.

Usai menerima tikaman benda tajam, jelas Dera, korban sempat mengamankan diri dengan lari ke arah belakang rumah menuju semak semak.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 wib, korban ditemukan tewas dengan luka terbuka pada dada sisi kiri yang memotong jantung akibat kekerasan benda tajam.

Selain itu, kata Dera, menurut laporan kedokteran forensik Rumah Sakit Bhayangkara, tampak organ organ dalam tubuh yang pucat sebab mati orang ini akibat kekerasan benda tajam pada dada yang memotong jantung, sehingga mengakibatkan pendarahan.

Atas dakwaan tersebut, Ivan dan kuasa hukumnya langsung menerima dakwaan JPU. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat.

Recent Posts

Kementan Gerakan Pengendalian Hama Penggerek Batang Padi di Karawang

MONITOR, Karawang - Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus bergerak bersama BBPOPT,…

23 menit yang lalu

DPR: Miris Pengguna Judi Online di Indonesia Jadi Tertinggi di Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…

8 jam yang lalu

Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…

10 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Maxim Laksanakan Serangkaian Kegiatan Edukasi di Berbagai Sekolah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…

11 jam yang lalu

DPR Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…

13 jam yang lalu

MER-C Kecam Israel Terkait Temuan Kuburan Massal di Dua Rumah Sakit di Gaza

MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…

14 jam yang lalu