MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Jawa Barat respon cepat pengaduan warga terhadap aktivitas salah satu kafe di Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung yang mengadakan live music dengan pengeras suara, Minggu (05/12) kemarin.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, petugas yang tergabung dalam Tim Penegak Peraturan Daerah (Tim Garuda) tiba di lokasi kafe pada pukul 23.15 WIB. Sebelumnya, mereka mendapat pengaduan warga pada pukul 22:53 WIB terkait hal itu.
“Tim kami langsung mendatangi lokasi untuk mengimbau pemilik kafe karena sudah menganggu masyarakat,” kata Lienda dalam keterangannya, Senin (06/12/2021).
Menurut Lienda, Tim Garuda memberikan imbauan kepada pemilik kafe agar membatasi volume pengeras suara. Selain itu juga membatasi jam operasional live music di sana karena menganggu warga sekitar.
Lienda menambahkan, Tim Garuda juga mengingatkan kepada pemilik kafe dan masyarakat yang berkunjung untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Tentunya dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Kami juga ingatkan agar prokes tetap diutamakan. Jumlah pengunjung dibatasi dan tetap menggunakan masker saat berada di kafe,” pungkasnya.