Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid bersyukur pasal 170 RUU Cipta Kerja dicabut. Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan sikap kritis Fraksi PKS DPR RI.
“AlhamduliLlah perjuangan dan sikap kritis Fraksi PKS DPR RI diterima, sehingga Pemerintah dan Baleg DPR mencabut pasal 170 RUU Omnibuslaw Ciptaker yang bermasalah itu,” ujar Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya.
Meskipun, diakui Hidayat, masih ada masalah formil dan materiil dari RUU tersebut.
“Tapi masih banyak masalah formil dan materiil dari RUU tersebut, yang terus dikritisi dan ditolak oleh Fraksi PKS DPR RI,” sambungnya.
Ia menjelaskan di awal pembahasannya, RUU Omnibuslaw Ciptaker menyebut pasal 170 bahwa Peraturan Pemerintah bisa mengubah UU. Oleh sebab itu, dikatakan Hidayat, Pemerintah dapat berkonsultasi dengan Pimpinan DPR.
“Itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 psl 5 ayat 2, dan pasal 20. Maka sejak awal (24/2/2020), PKS mengkritisi dan menolaknya,” tukasnya.
MONITOR, Nias Selatan - Universitas Terbuka (UT) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan pendidikan tinggi…
MONITOR, Depok - Salah satu dosen tetap Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID), Su’ud Alwi,…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi pernyataan kontroversial Menteri…
MONITOR, Makkah - Ratusan koper tampak tergeletak di gudang yang cukup besar di daerah Jumum,…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah terus memantau dan memastikan keselamatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri merespons kritis usulan…