MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid bersyukur pasal 170 RUU Cipta Kerja dicabut. Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan sikap kritis Fraksi PKS DPR RI.
“AlhamduliLlah perjuangan dan sikap kritis Fraksi PKS DPR RI diterima, sehingga Pemerintah dan Baleg DPR mencabut pasal 170 RUU Omnibuslaw Ciptaker yang bermasalah itu,” ujar Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya.
Meskipun, diakui Hidayat, masih ada masalah formil dan materiil dari RUU tersebut.
“Tapi masih banyak masalah formil dan materiil dari RUU tersebut, yang terus dikritisi dan ditolak oleh Fraksi PKS DPR RI,” sambungnya.
Ia menjelaskan di awal pembahasannya, RUU Omnibuslaw Ciptaker menyebut pasal 170 bahwa Peraturan Pemerintah bisa mengubah UU. Oleh sebab itu, dikatakan Hidayat, Pemerintah dapat berkonsultasi dengan Pimpinan DPR.
“Itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 psl 5 ayat 2, dan pasal 20. Maka sejak awal (24/2/2020), PKS mengkritisi dan menolaknya,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…
MONITOR, Pasuruan - Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan sektor persusuan nasional dalam kunjungan kerja…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola 4 ruas segmen operasi jalan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan membentuk klasterisasi UMKM melalui pembentukan holding UMKM…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung adanya peningkatan anggaran untuk Kementerian…