PARLEMEN

RUU Perubahan atas Undang-Undang Jalan Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI

MONITOR, Jakarta – Pemerintah dan Komisi V DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI.

Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Lasarus dan dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beserta sejumlah perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, Rabu (1/12/2021).

“RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah kami ajukan sejak tahun 2009, dan akhinya bisa mendapatkan kesepakatan melalui Raker untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan sudah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan siap dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna terdekat,” kata Lasarus.

Dalam rapat tersebut Menteri Basuki menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden atas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diselesaikan pembahasannya melalui pembicaraan tingkat I dalam Rapat Komisi.

“Penyusunan RUU Jalan ini merupakan tanggapan atas perkembangan kebutuhan landasan hukum
terkini yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang dinamis dan tuntutan masyarakat yang terus meningkat dalam penyelenggaraan jalan yang belum terakomodasi di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” kata Menteri Basuki.

Dikatakan Menteri Basuki, ada beberapa hal substansial yang cukup penting utamanya untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan. “Salah satunya pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan,” kata Menteri Basuki.

Ditambahkan Menteri Basuki, hal penting lainnya yang juga ditekankan terkait pengaturan mengenai jalan khusus dan penegasan atas kewajiban badan usaha untuk membangun jalan khusus sesuai dengan spesifikasi atau konstruksi khusus dalam rangka keperluan mobilitas usahanya. “Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum namun tidak meningkatkan standar dan kualitas,” kata Menteri Basuki.

Dalam substansi RUU tersebut, Menteri Basuki juga mengatakan adanya pencantuman kewenangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan jalan yang meliputi pembangunan dan pengawasan. “Perencanaan dan pembangunan jaringan jalan didasarkan atas prinsip pembangunan berkelanjutan dengan penerapan konstruksi berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial,” kata Menteri Basuki.

Di bidang jalan tol, Menteri Basuki menyampaikan hal substansial yang diatur dalam RUU tersebut diantaranya adalah pemantapan posisi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Menteri dan penyesuaian tarif tol ditetapkan menurut laju inflasi dan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pemberlakuan tarif tol melalui evaluasi dan penyesuaian setiap 2 (dua) tahun.

“Selain penyesuaian tarif setiap 2 (dua) tahun, evaluasi dan penyesuaian tarif dapat dilakukan dalam hal tercapai pemenuhan pelayanan lalu lintas dengan memperhatikan kapasitas jalan tol, dan/atau terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi,” ujar Menteri Basuki.

Dikatakan Menteri Basuki, pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan diharapkan dapat menjamin ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.

“Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing, menciptakan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu serta berkelanjutan, dan pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM,” tutur Menteri Basuki.

Recent Posts

Produksi Padi dan Cabai Bogor Meningkat dalam Demplot Aplikasi Pupuk Hayati ExtraGen

MONITOR, Bogor - Produksi padi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor meningkat hingga mencapai 9 ton…

7 jam yang lalu

GNTI Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Kampung Nelayan Kalibaru

MONITOR, Jakarta - Ratusan warga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan…

8 jam yang lalu

Hari Perdamaian Internasional: Palestina, Krisis Kemanusiaan, dan Dunia yang Tak Lagi Terusik

Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan UI Perkuat Sinergi Kewirausahaan Berbasis Inovasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…

13 jam yang lalu

Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional XXXI di Semarang

MONITOR, Semarang - Kafilah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an…

14 jam yang lalu

Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja

MONITOR, Bandung – Seiring berkembangnya kendaraan listrik dan energi terbarukan saat ini, kebutuhan terhadap kompetensi…

16 jam yang lalu