Ilustrasi: Sejumlah pelajar SMPN 2 Depok melakukan cuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan pihak sekolah. (dok. istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan mitigasi penanganan Covid-19.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8.02/661/SATGAS/2021 tentang pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT.
“Kegiatan PTMT dapat kembali dilaksanakan di semua wilayah kota Depok sejak 30 November 2021, kecuali bagi satuan pendidikan yang sedang melaksanakan mitigasi penanganan Covid-19,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam SE-nya, dikutip Rabu (01/12).
Dalam surat edarannya, Idris juga menjelaskan bahwa telah terjadi tren penurunan jumlah kasus Covid-19 pada kalster PTMT di beberapa wilayah setelah dilaksanakan penghentian sementara PTMT.
Untuk itu Idris mengatakan, setiap satuan tenaga kependidikan, orang tua/wali murid dan peserta didik wajib melaksanakan ketentuan PTMT secara disiplin.
Kemudian, melaksanakan pemantauan secara terus menerus atau surveilans dan mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh warga satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan diminta untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE ini, serta melaporkannya kepada Wali Kota Depok.
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mulai menyiapkan layanan di Makkah…
MONITOR, Jakarta - Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) resmi meluncurkan Green Movement sebagai…
MONITOR, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri mendesak Komisi Pemberantasan…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyalurkan hibah alat teknologi tepat guna senilai lebih dari…
MONITOR, Samarinda - Maxim sebagai salah satu pemain utama di pasar e-hailing menghadirkan acara dengan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian dan perusahaan industri mengapresiasi terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) baru tentang…