MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan mitigasi penanganan Covid-19.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8.02/661/SATGAS/2021 tentang pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT.
“Kegiatan PTMT dapat kembali dilaksanakan di semua wilayah kota Depok sejak 30 November 2021, kecuali bagi satuan pendidikan yang sedang melaksanakan mitigasi penanganan Covid-19,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam SE-nya, dikutip Rabu (01/12).
Dalam surat edarannya, Idris juga menjelaskan bahwa telah terjadi tren penurunan jumlah kasus Covid-19 pada kalster PTMT di beberapa wilayah setelah dilaksanakan penghentian sementara PTMT.
Untuk itu Idris mengatakan, setiap satuan tenaga kependidikan, orang tua/wali murid dan peserta didik wajib melaksanakan ketentuan PTMT secara disiplin.
Kemudian, melaksanakan pemantauan secara terus menerus atau surveilans dan mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh warga satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan diminta untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE ini, serta melaporkannya kepada Wali Kota Depok.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M…
MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti adanya insiden wasit sepak bola…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University, yang juga anggota Dewan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah…
MONITOR, Kaltim - Mengisi waktu libur dan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur, Menteri Pekerjaan…
MONITOR - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Prof Dr Ir Rokhmin…