Anggota Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera
MONITOR, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional secara bersyarat” disambut baik oleh PKS.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai putusan MK sejalan dengan sikap
Fraksi PKS DPR RI bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Bukan hanya byk masalah tapi cacat substansi. Sejak awal PKS menolak tegas Omnibus Law Cipta Kerja. Bahaya!” kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Menurut Mardani UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan rakyat banyak. Bukan hanya itu, menurutnya MK juga menemukan bukti bahwa UU tdk sesuai konstitusi.
“Bukan tolak sembarang tolak,” ucap Anggota Komisi II DPR RI ini.
Ditegaskan Mardani, penolakan UU Ciptakerja semakin diperkuat oleh putusan MK, bahwa UU Cipta Kerja memang inkonstitusional.
MONITOR, Jakarta - Rombongan Amirulhaj Indonesia yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak ke Tanah…
MONITOR, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Cinta Jaya terus menjadi…
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Madinah menyatakan kesiapan…
MONITOR - Anggota Komisi IV DPR RI Prof Rokhmin Dahuri menyerukan transformasi sistem rantai dingin…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyoroti dampak yang mungkin terjadi…
MONITOR, Semarang - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, melakukan…