Anggota Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera
MONITOR, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional secara bersyarat” disambut baik oleh PKS.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai putusan MK sejalan dengan sikap
Fraksi PKS DPR RI bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Bukan hanya byk masalah tapi cacat substansi. Sejak awal PKS menolak tegas Omnibus Law Cipta Kerja. Bahaya!” kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Menurut Mardani UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan rakyat banyak. Bukan hanya itu, menurutnya MK juga menemukan bukti bahwa UU tdk sesuai konstitusi.
“Bukan tolak sembarang tolak,” ucap Anggota Komisi II DPR RI ini.
Ditegaskan Mardani, penolakan UU Ciptakerja semakin diperkuat oleh putusan MK, bahwa UU Cipta Kerja memang inkonstitusional.
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama, baik PNS maupun bukan PNS, akhir…
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani…
MONITOR, Palu - Resonara menggelar diskusi bertajuk “Ngaji Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” di Kota…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menanggapi insiden warga negara asing yang memprotes kegiatan tadarus pada…
MONITOR, Depok - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Depok Jaya dan Pasar…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Ahmad Fauzi mengungkapkan, salah satu persoalan yang mengemuka…