Anggota Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera
MONITOR, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional secara bersyarat” disambut baik oleh PKS.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai putusan MK sejalan dengan sikap
Fraksi PKS DPR RI bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Bukan hanya byk masalah tapi cacat substansi. Sejak awal PKS menolak tegas Omnibus Law Cipta Kerja. Bahaya!” kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Menurut Mardani UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan rakyat banyak. Bukan hanya itu, menurutnya MK juga menemukan bukti bahwa UU tdk sesuai konstitusi.
“Bukan tolak sembarang tolak,” ucap Anggota Komisi II DPR RI ini.
Ditegaskan Mardani, penolakan UU Ciptakerja semakin diperkuat oleh putusan MK, bahwa UU Cipta Kerja memang inkonstitusional.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini, mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka…
MONITOR, Lhokseumawe - TNI terus bergerak cepat dalam menangani dampak bencana alam di wilayah Aceh…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat perannya dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlunya percepatan implementasi dana abadi pesantren serta…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus berikhtiar menemukan jemaah haji Indonesia yang dinyatakan hilang (ghaib)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku optimistis perolehan penerimaan negara bukan pajak…