Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional secara bersyarat”.
“Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam,” kata AHY dalam keterangannya, belum lama ini.
Dikatakan AHY, Demokrat memandang ada problem formil dan materiil dalam UU Cipta Kerja.
Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, dijelaskan AHY, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi.
“Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan “sustainable economic growth with equity”,” tandas AHY.
MONITOR - Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah menjadi ruang refleksi penting bagi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memimpin langsung pelaksanaan layanan pemeriksaan…
MONITOR, Tulungagung - Era baru dunia pendidikan Islam di Indonesia resmi dimulai. Kementerian Agama (Kemenag)…
MONITOR - Kebijakan publik, termasuk di sektor pangan, harus dilandasi oleh integritas dan akhlak kepemimpinan.…
MONITOR, Jakarta - Ekoteologi yang dikampanyekan Kementerian Agama sebagai upaya membangkitkan semangat keagamaan dalam menjaga…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa…