Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional secara bersyarat”.
“Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam,” kata AHY dalam keterangannya, belum lama ini.
Dikatakan AHY, Demokrat memandang ada problem formil dan materiil dalam UU Cipta Kerja.
Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, dijelaskan AHY, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi.
“Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan “sustainable economic growth with equity”,” tandas AHY.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Related Business (JMRB), memastikan kebersihan…
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat tingginya mobilitas masyarakat pada periode arus…
MONITOR, Sadang - Atas diskresi Kepolisian, untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus balik dari arah…
MONITOR, Jakarta – Indonesia tak lagi sekadar menjadi pengikut dalam percaturan perdagangan global. Dalam Konferensi Tingkat…
MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…