Pelanggar Perda saat melakukan sidang Tipiring. (dok: Istimewa)
MONITOR, Depok – Sebanyak sepuluh pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (25/11/21). Seluruhnya melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang ikut sidang tipiring merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan pada hari ini. Mereka sudah kedapatan berjualan di bahu jalan dan trotoar.
“Ada 10 pelanggar yang ikut tipiring setelah berhasil kami tertibkan,” kata Lienda kepada wartawan.
Lienda berharap sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menuturkan, berdasarkan sidang tipiring yang dilakukan secara tertutup, 10 pelanggar PKL tersebut dikenakan denda senilai Rp100 ribu. Karena mereka kedapatan sudah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012.
“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penyuluh lintas agama untuk menjadi duta perdamaian…
MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyambut baik percepatan pembahasan…
MONITOR, Bandung - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti isu Tentara Nasional Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan…