PENDIDIKAN

Sukses Nulis Artikel di Jurnal Internasional, Ini Caranya

MONITOR, Jakarta – Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Martin Kustanti, mengungkapkan ada banyak manfaat yang diperoleh ketika berhasil menerbitkan artikel di jurnal terakreditasi dan memiliki reputasi internasional. Diantaranya dapat memperluas publikasi temuan penelitian, kemudian meningkatkan reputasi lembaga dan martabat negara, membantu kenaikan jabatan profesor bahkan sangat membantu kelulusan mahasiswa pascasarjana S2 maupun S3.

Bagi Martin, menuliskan artikel di jurnal bergengsi butuh komitmen dan konsistensi tinggi. Kepada peserta ACRP 2022, Martin mengungkapkan dirinya juga memiliki pengalaman artikelnya ditolak berkali-kali oleh jurnal bereputasi internasional. Namun penolakan tersebut tak membuat motivasinya turun dan berhenti menulis.

Rektor perempuan pertama UIN Imam Bonjol Padang ini menegaskan, penolakan tersebut justru harus menjadi masukan sekaligus dorongan agar memperbaiki kualitas naskah artikel. Umumnya, kata Martin, penulis terkendala faktor bahasa Inggris sebagai syarat yang diberlakukan lembaga pengelola jurnal internasional.

Untuk dapat menembus jurnal bereputasi internasional, Martin pun membagikan tips menulis artikel jurnal yang memenuhi standar terakreditasi nasional dan internasional. Pertama; penulis harus mampu menganalisis bidang kajian jurnal. Kedua; mulai menyehatkan tata pengelolaan jurnal, ketiga; harus memapu mengoptimalkan peran reviewer dan editor.

“Jika ditolak artikelnya, jangan putus asa. Lalu jika mendapatkan masukan dari reviewer ya segera dijawab dengan sigap,” tutur Martin kepada peserta ACRP, Selasa (22/11/2021).

Keempat; harus berupaya meningkatkan sitasi artikel di Google Scholars dan Scopus. Kelima; topik artikel yang ditulis harus menjual dan berbeda dari yang lain, keenam; penulis harus memperhatikan kualitas judul, abstrak dan referensi. Dikatakan Martin, tiga komponen ini sangat diperhatikan detail oleh reviewer.

Lalu ketujuh, novelty yang digunakan harus berdampak nyata. Martin menjelaskan proposal yang layak harus menghasilkan novelty.

“Novelty juga harus diperhatikan, setidaknya lima tahun terakhir tingkat kebaruannya. Novelty artikel harus berdampak pada ilmu pengetahuan, untuk kajian Islamic Studies harus bisa menawarkan model konsep bidang keilmuan, kalau kajian yang menjadi temuan penelitian ini terbaru,” terangnya.

Selanjutnya, Martin menyatakan penulis harus memperhatikan aspek penggunaan bahasa Inggris yang baik, dan mempertimbangkan sisi kolaboratif dalam penyusunan artikel.

Seminar Parallel Session 8 bertajuk ‘Kiat-kiat Publikasi Artikel Ilmiah’ ini merupakan rangkaian dari Annual Conference on Research Proposal (ACRP) 2022. Ada sepuluh seminar parallel dalam kegiatan ini, mulai dari pembahasan kajian moderasi beragama, isu-isu kontempoter hingga publikasi karya intelektual PTKI.

Recent Posts

Dua Tahun Asta Cita: Kemenag Perkuat Pendidikan, Nutrisi Santri, Ekonomi Umat, dan Kerukunan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengungkap sejumlah program yang menjangkau jutaan masyarakat dalam dua tahun…

8 jam yang lalu

MUI: Penundaan Pelaksanaan Wajib Halal Menunjukkan Kekurang Siapan

MONITOR, Jakarta - Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. KH Masyhuril Khamis, SH.,…

19 jam yang lalu

Menhaj: Belanja Haji Capai 4 Triliun, UMKM Daerah Harus Ambil Peluang

MONITOR, Gowa - Penyelenggaraan haji bukan hanya urusan perjalanan dan ibadah. Aktivitas jutaan jemaah dan…

19 jam yang lalu

Kawendra Dorong HKTI Kawal Aspirasi Petani, Bantuan Ayam Petelur dan 20 Etalase Disalurkan di Lumajang

MONITOR, Lumajang - Anggota DPR RI Kawendra Lukistian mendorong Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten…

2 hari yang lalu

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

3 hari yang lalu

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku…

3 hari yang lalu