Rabu, 24 April, 2024

PKS: Kemenaker Jangan Sepihak Tentukan Kenaikan UMP

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan nasional UMP Tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Kebijakan yang menimbulkan reaksi keras dari kalangan buruh ini berdasarkan pada perhitungan formula pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menyikapi keputusan ini, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati berharap Kemenaker tidak sepihak dalam mengambil keputusan penentuan UMP.

Politikus PKS ini berharap pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, tetap melibatkan stakeholder terkait pembahasan UMP.

“Sudah kita sampaikan, dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan harusnya melibatkan semua stakeholder supaya masing-masing bisa mewakili dan bisa menyampaikan aspirasinya di situ (kebijakan UMP Tahun 2022),” ucap Kurniasih di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (23/11/2021).

- Advertisement -

Kurniasih menilai semua elemen mulai dari pemerintah, serikat buruh, dan perusahaan harus bersama-sama mencari titik tengah agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Apabila masalah ini dibiarkan tanpa solusi, ia khawatir akan berdampak buruk pada pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Sementara di tengah pandemi Covid ini, kebutuhan meningkat. Tentu berdampak pada ekonomi keluarga pekerja. 1,09 persen itu rasanya kayak main-main. Tidak mencapai 50 ribu bahkan. Saya harap ini ada jalan keluarnya,” pungkasnya.

Ia pun mendorong agar peran Dewan Pengupahan dalam mempertimbangkan UMP Tahun 2022 lebih dilibatkan. Menurutnya, sebagai lembaga non struktural yang bersifat tripartit, Dewan Pengupahan dapat berkontribusi memberikan saran sekaligus pertimbangan terhadap kenaikan UMP Tahun 2022 yang proposional.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER