PENDIDIKAN

Terungkap, Ini Alasan PTM Terbatas di Pancoran Mas Depok Dihentikan

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai Jumat (19/11/2021) dan kembali menyelenggarakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, penghentian sementara PTMT bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Panmas dikarenakan tingkat tracing dan testing Covid-19 yang baik. Salah satunya dengan dilakukannya Swab Antigen secara masif.

“Kami sudah mempunyai program yang namanya Swab Keliling, kami melakukan Swab Antigen kepada sekolah-sekolah yang melakukan PTMT secara acak untuk kita ketahui bagaimana sejauh ini penerapan PTMT bagi anak-anak kita,” katanya melalui kanal Youtube pribadinya, dikutip Sabtu (20/11).

Mohammad Idris menjabarkan, awalnya ditemukan dua kasus positif Covid-19 di salah satu sekolah di Panmas. Sehingga Pemkot Depok bergerak cepat melakukan swab keliling di berbagai lokasi sekitar wilayah tersebut, ternyata kasus semakin bertambah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Depok akhirnya mengeluarkan SE Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT. Kebijakan ini dalam rangka proses mitigasi dan antisipasi terhadap penyebaran kasus Covid-19 yang lebih luas.

“PTMT ini kami hentikan sementara dengan Belajar Dari Rumah untuk seluruh jenjang pendidikan di Kecamatan Pancoran Mas, kerena kasus tertingginya ada di sana dan penyebarannya cukup masif,” ujarnya

Kebijakan BDR ini juga berlaku bagi siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, yaitu siswa jenjang SD dan sederajat. Pasalnya, pemerintah belum menyediakan vaksin Covid-19 untuk mereka yang berusia di bawah usia 12 tahun.

Sementara bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di luar wilayah Kecamatan Panmas yang belum divaksin juga diminta melakukan BDR. Namun siswa yang berada di wilayah lain dan sudah divaksin tetap dapat melaksanakan PTMT dengan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan keputusannya untuk diberlakukan vaksinasi bagi anak-anak SD kita yang usia 12 tahun ke bawah,” tandasnya.

Recent Posts

Kementan Kawal MoU Hilirisasi Ayam Gorontalo-ID FOOD untuk Perkuat Peternak Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian mengawal pengembangan hilirisasi ayam terintegrasi di Gorontalo sebagai langkah memperkuat…

2 jam yang lalu

Kemenag: TPG Madrasah Telat Karena Administrasi, Bukan MBG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang beredar mengenai…

4 jam yang lalu

Kemenag Cairkan TPG Guru Madrasah Bertahap Mulai Pekan Ini

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membawa kabar melegakan bagi para pendidik. Tunjangan Profesi Guru (TPG)…

7 jam yang lalu

DPR Usul Pemudik Motor Dialihkan ke Mudik Gratis Demi Tekan Kecelakaan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti tingginya angka kecelakaan…

9 jam yang lalu

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Kemenperin Perkuat Ketahanan Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap…

15 jam yang lalu

KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

MONITOR, Morowali - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di…

16 jam yang lalu