PENDIDIKAN

Terungkap, Ini Alasan PTM Terbatas di Pancoran Mas Depok Dihentikan

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai Jumat (19/11/2021) dan kembali menyelenggarakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, penghentian sementara PTMT bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Panmas dikarenakan tingkat tracing dan testing Covid-19 yang baik. Salah satunya dengan dilakukannya Swab Antigen secara masif.

“Kami sudah mempunyai program yang namanya Swab Keliling, kami melakukan Swab Antigen kepada sekolah-sekolah yang melakukan PTMT secara acak untuk kita ketahui bagaimana sejauh ini penerapan PTMT bagi anak-anak kita,” katanya melalui kanal Youtube pribadinya, dikutip Sabtu (20/11).

Mohammad Idris menjabarkan, awalnya ditemukan dua kasus positif Covid-19 di salah satu sekolah di Panmas. Sehingga Pemkot Depok bergerak cepat melakukan swab keliling di berbagai lokasi sekitar wilayah tersebut, ternyata kasus semakin bertambah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Depok akhirnya mengeluarkan SE Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT. Kebijakan ini dalam rangka proses mitigasi dan antisipasi terhadap penyebaran kasus Covid-19 yang lebih luas.

“PTMT ini kami hentikan sementara dengan Belajar Dari Rumah untuk seluruh jenjang pendidikan di Kecamatan Pancoran Mas, kerena kasus tertingginya ada di sana dan penyebarannya cukup masif,” ujarnya

Kebijakan BDR ini juga berlaku bagi siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, yaitu siswa jenjang SD dan sederajat. Pasalnya, pemerintah belum menyediakan vaksin Covid-19 untuk mereka yang berusia di bawah usia 12 tahun.

Sementara bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di luar wilayah Kecamatan Panmas yang belum divaksin juga diminta melakukan BDR. Namun siswa yang berada di wilayah lain dan sudah divaksin tetap dapat melaksanakan PTMT dengan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan keputusannya untuk diberlakukan vaksinasi bagi anak-anak SD kita yang usia 12 tahun ke bawah,” tandasnya.

Recent Posts

UIN Jakarta Kukuhkan Diri sebagai PTKIN Terbaik Asia Versi QS WUR 2026

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Kembali mencatatkan prestasi gemilang di…

3 jam yang lalu

KAI Wisata melalui Layanan MICE Dukung Peresmian Stasiun Tanah Abang Baru

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kembali menunjukkan perannya sebagai perusahaan penyedia…

4 jam yang lalu

Kebijakan Menag soal Peran Wakaf Produktif Membuahkan Hasil

MONITOR, Jakarta - Kebijakan dan dorongan kuat Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam memperluas peran wakaf…

4 jam yang lalu

UIN Mataram Tegaskan Peran Strategis dalam Penguatan Ekosistem Pesantren dan Riset Manuskrip Nusantara

monitor, Mataram - Serangkaian kegiatan halaqah tingkat nasional yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN)…

8 jam yang lalu

Produk Farmasi dan Kosmetik Indonesia Tembus Ekspor ke Puluhan Negara

MONITOR, Jakarta - Industri farmasi dan kosmetik Indonesia kembali menunjukkan pencapaian gemilang di kancah internasional.…

8 jam yang lalu

Menko PMK Pratikno Jelaskan tentang Struktur Ditjen Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan segera memiliki satuan kerja setingkat eselon I baru bernama…

11 jam yang lalu