Sabtu, 27 April, 2024

Komisi VIII Nilai Permen PPKS Langkah Progresif Kemendikbudristek

MONITOR, Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dinilai sebagai sebuah langkah progresif dari Kemendikbudristek.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, hingga kini DPR RI berupaya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Sepanjang proses advokasi RUU PKS, ia mengamati peranan kampus cukup baik dalam membuka wawasan kekerasan seksual.

“Peran kampus dalam melakukan advokasi, edukasi, literasi, dan juga tanpa sadar membangun gelombang sosial yang membuka wawasan wacana kekerasan sebagai suatu hal yang ditunjukkan dalam kehidupan kebangsaan Indonesia di titik ini,” kata Diah dalam sebuah webinar.

- Advertisement -

Politisi PDI-Perjuangan ini pun bersyukur saat ini publik banyak yang sudah berani dan memperoleh ruang untuk menyuarakan kekerasan seksual. Dengan banyaknya kasus-kasus yang terbuka, Diah juga melihat hal ini mengejutkan, karena kampus saat ini berada di garda terdepan dalam perjuangan penghapusan kekerasan seksual.

“Sebelumnya UU hanya sebuah kata atau diksi, tetapi makin dipahami bahwa ada konteks sosial yang luar biasa dalam, luar biasa banyak persoalan yang disuarakan oleh masyarakat, dan persoalan-persoalan itu masuk ke pembahasan UU di DPR, ini menarik sekali,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER