MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Umumkan Hasil Seleksi SKD CPNS, Simak Cara Ceknya

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS Kota Depok tahun 2021.

Selain itu juga mengumumkan hasil seleksi kompetensi I Pegawai (PPPK) Guru dan Non Guru Penerimaan CASN Kota Depok tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat (BKPSDM) Kota Depok, Novarita, mengatakan pengumuman hasil atau kelulusan SKD ditetapkan sesuai keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi. Yakni berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

“Hasil seleksi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan langsung oleh Pemkot Depok,” katanya, dikutip, Minggu (14/11).

Adapun pengumuman peserta SKB dapat dilihat melalui https://bkpsdm.depok.go.id/?p=12390. Sedangkan untuk hasil seleksi kompetensi I Pegawai PPPK Guru melalui https://bkpsdm.depok.go.id/?p=12407 dan Pegawai PPPK Non Guru melalui https://bkpsdm.depok.go.id/?p=12395.

Novarita merinci, untuk pengumuman peserta SKB penerimaan CASN Kota Depok tahun 2021 sebanyak 444 orang. Sedangkan untuk hasil seleksi kompetensi I PPPK Guru dari 1.286 peserta yg lulus ada 151 orang dan PPPK Non Guru sebanyak 63 orang.

Dikatakan Novarita, untuk jadwal seleksi kompetensi bidang akan diinfokan lebih lanjut. Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti SKB agar melakukan login ke portal SSCASN dan melakukan pemilihan lokasi tes SKB pada tanggal 15 – 16 November 2021.

“Sedangkan untuk PPPK Non Guru terdapat masa sanggah ditanggal 15 sampai 18 November, berikutnya tahap jawab sanggah ditanggal 19 sampai 26 November, pengumuman pasca sanggah 27 sampai 29 November” ungkapnya.

Lalu tahap penyampaian kelengkapan dokumen yakni tanggal 30 November sampai 16 Desember. Hingga pada tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Non Guru pada 1 sampai 31 Desember.

“Sementara untuk jadwal pemberkasan PPPK Guru belum ditetapkan waktunya,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR: Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Biadab, Harus Dihukum Seberat-beratnya!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan…

1 jam yang lalu

Terima Masukan Koalisi Sipil Soal RKUHAP, DPR Dinilai Komitmen Libatkan Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta - Undangan Komisi III DPR kepada Koalisi Masyarakat Sipil guna menerima masukan terkait…

1 jam yang lalu

DPR Minta RSHS Di-banned Buntut Kasus Kekerasan Seksual Dokter, Ini Bukan Hanya Ulah Oknum!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang…

2 jam yang lalu

Puan: Kekerasan Seksual Dokter PPDS Jadi Pukulan Dunia Medis RI, Penanganan Hukum Harus Berpihak Pada Korban!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan…

2 jam yang lalu

Tarif Ekspor AS Naik, Prof Rokhmin Sarankan Diplomasi dan Negosiasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menyoroti kebijakan AS terkait…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+8 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 2.007.922 kendaraan kembali ke wilayah…

4 jam yang lalu