Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
MONITOR, Jakarta – Kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi semakin marak. Kasus yang terjadi seringkali tidak terkuak di permukaan.
Merespon banyaknya kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan, keberadaan Permendikbud PPKS ini diharapkan bisa memicu para korban untuk berani bicara. Sebab selama ini, banyak korban yang enggan melaporkan karena khawatir mendapatkan stigma dari lingkungannya.
“Banyak stigma yang ditimbulkan dari pelecehan seksual. Korban sudah menjadi korban dan sangat berisiko kalau melaporkan. Banyak yang victim blaming kepada korban,” kata Nadiem dalam program Mata Najwa, Rabu (10/11/2021) malam.
Melihat tingginya angka kasus kekerasan, Nadiem merasa pemerintah tidak bisa diam diri membiarkan kejahatan ini terus terjadi. Nadiem pun berharap keberadaan Permendikbud ini bisa menjadi solusi menekan kasus kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Gak bisa pemerintah hanya diam saja, ini sudah menjadi pandemi tersendiri,” tukas Nadiem.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…
MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…
MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…