Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
MONITOR, Jakarta – Kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi semakin marak. Kasus yang terjadi seringkali tidak terkuak di permukaan.
Merespon banyaknya kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan, keberadaan Permendikbud PPKS ini diharapkan bisa memicu para korban untuk berani bicara. Sebab selama ini, banyak korban yang enggan melaporkan karena khawatir mendapatkan stigma dari lingkungannya.
“Banyak stigma yang ditimbulkan dari pelecehan seksual. Korban sudah menjadi korban dan sangat berisiko kalau melaporkan. Banyak yang victim blaming kepada korban,” kata Nadiem dalam program Mata Najwa, Rabu (10/11/2021) malam.
Melihat tingginya angka kasus kekerasan, Nadiem merasa pemerintah tidak bisa diam diri membiarkan kejahatan ini terus terjadi. Nadiem pun berharap keberadaan Permendikbud ini bisa menjadi solusi menekan kasus kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Gak bisa pemerintah hanya diam saja, ini sudah menjadi pandemi tersendiri,” tukas Nadiem.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk…
Oleh: Boy Anugerah* Setiap tanggal 9 Mei, Rusia melakukan “ritual” rutin kenegaraan yang diselenggarakan di Moskow…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat program hilirisasi industri nasional yang tidak hanya menyasar…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan seleksi kerja bagi penyandang disabilitas Tuli melalui pertemuan langsung…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyoroti ramainya polemik…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembubaran…