MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/644-Huk/Satgas tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi orang tua atau wali murid.
Dalam SE yang diterbitkan pada Rabu (10/11/2021), berisi hal-hal yang perlu diperhatikan para orang tua saat anaknya mengikuti PTMT.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa PTMT dapat dilakukan sesuai protokol Kesehatan oleh satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT dengan kapasitas maksimal 50 persen. Serta berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Terdapat sembilan poin penting yang harus diperhatikan orang tua siswa ketika PTMT. Antara lain:
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kembali menyelenggarakan Pesta Prestasi…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Badan Kerohanian Kristen/Katolik (BKK) Jasa Marga,…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Halal Bihalal dan Tasyakuran…
MONITOR, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memonitor masih terjadinya hujan intensitas sangat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan penataan dan pengembangan…