PENDIDIKAN

Depok Terbitkan Pedoman PTM Terbatas, Poin Empat Curi Perhatian

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/644-Huk/Satgas tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi orang tua atau wali murid.

Dalam SE yang diterbitkan pada Rabu (10/11/2021), berisi hal-hal yang perlu diperhatikan para orang tua saat anaknya mengikuti PTMT.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa PTMT dapat dilakukan sesuai protokol Kesehatan oleh satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT dengan kapasitas maksimal 50 persen. Serta berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Terdapat sembilan poin penting yang harus diperhatikan orang tua siswa ketika PTMT. Antara lain:

  1. Memastikan kondisi anak dan seluruh anggota keluarga dalam keadaan sehat.
  2. Memastikan anak sebelum berangkat sekolah telah melakukan sarapan dengan gizi seimbang.
  3. Memastikan anak menggunakan masker dengan baik dan benar sejak berangkat dari rumah.
  4. Menyiapkan bekal minuman bagi anak dan tidak memberikan uang jajan.
  5. Menyiapkan masker cadangan, cairan hand sanitizer, peralatan belajar, dan peralatan ibadah bagi anak, sehingga tidak akan saling pinjam meminjam peralatan pribadi tersebut selama proses pembelajaran.
  6. Mengantar dan menjemput anak ke sekolah. Jika tidak dapat melakukan hal tersebut secara pribadi, pastikan siswa langsung pulang ke rumah selesai masa pembelajaran.
  7. Memberikan pemahaman kepada anak tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan selama di perjalanan dan sekolah.
  8. Konsisten menerapkan protokol kesehatan ketika anak sampai di rumah, dengan cara melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan desinfeksi terhadap barang tersebut. Kemudian, mengarahkan anak untuk mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah.
  9. Jika anak atau anggota keluarga lain mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilang indera penciuman) atau ageusia (hilangnya kemampauan indera perasa), anak diminta wajib lapor kepada orang tua, sekolah, dan Puskesmas, serta tidak mengikuti kegiatan PTMT untuk sementara waktu.

Recent Posts

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

19 jam yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

2 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

2 hari yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

2 hari yang lalu