Rabu, 9 Oktober, 2024

Nasdem Sebut Pemprov DKI Tak Serius Memihak Rakyat Kecil

MONITOR, Jakarta – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak serius memihak rakyat kecil di Ibu Kota. Hal itu tercermin dari daftar rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2022 tak mengakomodir soal penyelenggaraan bantuan hukum.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, dengan tidak mengakomodir penyelenggaraan batuan hukum bagi warga DKI Jakarta yang meminta keadilan hukum, kemerdekaan dan perlindungan sosial dalam bidang hukum untuk warga Ibu Kota masih sebatas wacana, tanpa aksi konkret.

“Kami merasa bahwa eksekutif dalam hal memberikan usulan-usulan Perda yang dianggap prioritas, bagi kami itu tidak memihak pada kepentingan rakyat kecil,” ujar Wibi saat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/11/2021).

Dikatakannya, dalam usulannya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Fraksi NasDem telah menyampaikan bahwa DKI Jakarta memiliki sekitar 10 juta penduduk yang setiap harinya wajib memahami dan dihadapkan Perda yang disusun eksekutif dan legislatif.

- Advertisement -

“Kalau mereka tidak memiliki ruang yang optimal, bilamana dirasa dari segi ketimpangan hukum maupun Perda-Perda yang tidak memihak, ke mana mereka akan mengadu?” katanya.

Menurut dia, dengan tidak diakomodirnya penyelenggaraan bantuan hukum dalam usulan raperda, mungkin eksekutif beranggapan bahwa bantuan hukum hanya sebatas pada pembiayaan penanganan perkara saja untuk masyarakat yang terjerat permasalahan hukum pidana. Padahal sesungguhnya bantuan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat tidak hanya berbicara mengenai anggaran, tetapi bentuk kehadiran pemerintah daerah secara utuh dan optimal dalam memikirkan keadilan bagi seluruh golongan masyarakat di DKI Jakarta.

Karena itu, dia menyatakan Fraksi Partai NasDem akan tetap berjuang agar Raperda Jaringan Bantuan Hukum bagi warga DKI Jakarta dikembikan lagi ke Bapemperda. Dengan begitu, Raperda tersebut bisa menjadi prioritas dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

“Kita banyakbberbicara tentang tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab utilitas dan lain-lain. Tapi berbicara terhadap pembelaan keadilan bagi rakyat kecil, di mana posisi kita?“ tanyanya.

Dia mencontohkan, Kota Kediri di Jawa Timur saja telah memiliki Perda Bantuan Hukum. Sementara Provinsi DKI Jakarta dengan segala kemampuan finansial dan sumber daya manusia (SDM), tidak mampu memiliki regulasi tersebut.

“Kita tidak memiliki empati dan nurani yang berpihak pada rakyat kecil. Dalam forum ini, Fraksi NasDem dengan garis lurus memohon agar ini menjadi pertimbangan kita bersama, jangan sampai menyepelekan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER