POLITIK

MA Tolak Gugatan Yusril, Demokrat DKI: Ini Momentum Menangkan 2024

MONITOR, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), disambut gembira kader Partai Demokrat seluruh Indonesia, tak terkecuali kader Demokrat di Jakarta.

Melalui, Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mengapresiasi integritas Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, penolakan MA atas gugatan Yusril Ihza Mahendra itu merupakan momentum bagi kader untuk lebih memajukan Partai Demokrat.

“Alhamdulillah, saya bersyukur karena MA telah menolak gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra. Ini membuktikan bahwa Partai Demokrat ada pada track yang benar,” ujar Mujiyono dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021).

Dia meyakini, penolakan gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra oleh MA itu menjadi penyemangat bagi kader berlambang mercy ini untuk memajukan partainya.

Dia mengaku optimis, Partai Demokrat akan menjadi pemenang pemilu 2024 mendatang dan akan tetap berkoalisi dengan rakyat.

“Ini menjadi momentum yang sangat kuat bagi kami untuk berjuang keras memajukan partai kami. Kemenangan ini juga sangat memotivasi kami dalam memenangkan 2024,” kata Mujiyono.

Seperti diketahui, juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangan resminya mengatakan, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi.

Diketahui, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Menurutnya, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

“Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” ucap Andi.

Dikatakan Andi, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Recent Posts

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

35 menit yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

3 jam yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

3 jam yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

MONITOR, Palu – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bekerja sama dengan Badan Karantina…

1 hari yang lalu

IPIM Banten Sambut Positif Terpilihnya Prof. Nasaruddin Umar sebagai Presiden IAMI Petama

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PW IPIM Provinsi Banten, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menyambut…

1 hari yang lalu