Ilustrasi: Gedung Balaikota Depok. (dok. Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana menghapus program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2022. Kebijakan ini diambil karena melihat perekonomian masyarakat yang sudah mulai bangkit.
“Tahun depan kami pastikan program pemutihan PBB ditiadakan. Artinya, jatuh tempo kembali normal yaitu pada 31 Agustus setiap tahunnya. Karena untuk tahun ini jatuh tempo masih tanggal 31 Desember,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota, Selasa (09/11).
Dikatakannya, saat ini masih tersisa dua bulan lagi bagi Wajib Pajak (WP) untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Pihaknya meminta warga memanfaatkan waktu tersebut.
“Masih ada dua bulan menuju jatuh tempo yaitu 31 Desember 2021. Jadi, manfaatkan waktu ini sebelum dijatuhkan sanksi administrasi yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen,” terangnya.
Dia menambahkan, pembayaran PBB bisa dilakukan melalui BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart. Kemudian,Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Link aja, OVO dan lain-lain.
“Ayo manfaatkan fasilitas pemutihan yang saat ini masih berlangsung, dengan segera melunasi pajak anda. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa saat ini para petani…
MONITOR, Sumut - PT Hutama Karya (Persero) atau Hutama Karya akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Berulangnya pemberitaan keriuhan akibat perilaku tidak patut warga binaan di lembaga pemasyarakatan…
MONITOR, Jakarta - Sebagai tahapan menuju keanggotaan Indonesia pada OECD (Organization for Economic Co-operation and…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap temuan adanya ratusan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI hari ini membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 setelah…