Ilustrasi: Gedung Balaikota Depok. (dok. Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana menghapus program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2022. Kebijakan ini diambil karena melihat perekonomian masyarakat yang sudah mulai bangkit.
“Tahun depan kami pastikan program pemutihan PBB ditiadakan. Artinya, jatuh tempo kembali normal yaitu pada 31 Agustus setiap tahunnya. Karena untuk tahun ini jatuh tempo masih tanggal 31 Desember,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota, Selasa (09/11).
Dikatakannya, saat ini masih tersisa dua bulan lagi bagi Wajib Pajak (WP) untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Pihaknya meminta warga memanfaatkan waktu tersebut.
“Masih ada dua bulan menuju jatuh tempo yaitu 31 Desember 2021. Jadi, manfaatkan waktu ini sebelum dijatuhkan sanksi administrasi yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen,” terangnya.
Dia menambahkan, pembayaran PBB bisa dilakukan melalui BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart. Kemudian,Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Link aja, OVO dan lain-lain.
“Ayo manfaatkan fasilitas pemutihan yang saat ini masih berlangsung, dengan segera melunasi pajak anda. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU…
MONITOR, Jakarta – Gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon Selatan memicu keprihatinan nasional.…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo menyampaikan apresiasi terhadap peran PT…
MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus Wakil Menteri Luar Negeri…
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…
MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan pernyataan tegas terkait implementasi…