Sidang kasus hoaks babi ngepet di Depok
MONITOR, Depok – Adam Ibrahim (44), terdakwa kasus hoaks atau berita bohong babi ngepet di Kecamatan Sawangan, Selasa (09/11/2021) menjalani sidang di Pengadilan (PN) Negeri Depok.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Adam dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini.
“Menuntut, satu, menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa Alfa Dera dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (09/11).
Dijelaskannya, perbuatan terdakwa Adam Ibrahim telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Untuk itu, jaksa pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim pidana penjara selama 3 tahun.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Alfa Dera.
MONITOR, Jeddah – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperketat pengawasan serta pendampingan…
MONITOR, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infrawil) Republik Indonesia Agus…
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan penyesuaian rekayasa lalu lintas pada periode arus…
MONITOR, Semarang – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian menyiapkan skema rekayasa lalu lintas berupa one…
MONITOR, Batang - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot melakukan peninjauan langsung kesiapan…
Monitor, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari…