MEGAPOLITAN

Tilang Uji Emisi Tak Jadi Dilakukan Bulan Ini

MONITOR, Jakarta – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemberlakuan penindakan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 batal dilakukan. Alasannya, lantaran saat ini persentase kendaraan di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi masih rendah.

“Karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit, jadi akan kita tunda. Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan. (Ditunda) Penindakannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11).

Menurut Asep, Pemprov DKI juga menerima masukan dari masyarakat yang meminta agar sosialisasi lebih dimasifkan sebelum ada penindakan. Apalagi, lanjut dia, masyarakat juga meminta penambahan bengkel yang melayani uji emisi.

Kebutuhan kita kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254, mudah-mudahan ke depan kita akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi,” tutup anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan di Dinas LH DKI itu.

Dinas LH DKI Jakarta sendiri telah membuka tempat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan mobil dan motor secara gratis di kantor Dinas LH DKI di Jl. Mandala V, Cililitan, Kramat jati, Jakarta Timur, dari Selasa-Kamis dari jam 8 pagi hingga jam 12 siang.

Kendaraan yang bisa mendapat uji emisi bukan cuma berpelat nomor B. Tapi kendaraan non-Jakarta juga dapat dilayani melakukan uji emisi. Proses uji emisi berlangsung sangat cepat, hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Setelah itu pemilik kendaraan tinggal menunggu 10-15 menit untuk mendapatkan bukti kendaraan telah lolos uji emisi.

Tak cuma kantor Dinas LH Cililitan, ada sejumlah kios atau bengkel bekerja sama membuka layanan uji emisi bagi kendaraan. Namun, uji emisi di luar Kantor Dinas LH dikenakan biaya. Untuk kendaraan roda empat Rp 150.000 dan kendaraan roda dua Rp 50.000 hingga Rp 60.000.

Adapun dasar sanksi tilang bagi pengemudi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus emisi merujuk Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda tilang untuk pengemudi motor sebesar Rp250 ribu, sedangkan, bagi pemilik roda empat yang melanggar Rp 500 ribu.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Program Pesantren Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini menyiapkan program pesantren ramah lingkungan. Terobosan ini menjadi…

2 jam yang lalu

Partai Gelora: Indonesia Bisa Berselancar Dalam Kebijakan Tarif Dagang Trump

MONITOR, Jakarta - Dalam perdagangan internasional dan geoekonomi, setiap negara biasanya fokus pada kepentingan nasionalnya…

3 jam yang lalu

Dukungan Pertachem Dalam Hilirisasi Industri Strategis Nasional Menuju Swasembada Energi

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen nasional menuju swasembada energi dan penguatan industri hilir…

4 jam yang lalu

Presiden Jokowi dan Prabowo Komitmen Tinggi Bersama Wapresnya Berantas Korupsi dan Mafia Pangan

MONITOR, Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri…

10 jam yang lalu

Junction Palembang Akan Dioperasikan dan Ditetapkan Tarif Pada 21 April 2025

MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…

12 jam yang lalu

Kolaborasi TNI dan Mahasiswa, Bersama Bangun Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara…

14 jam yang lalu