KRIMINAL

Terungkap! Ternyata Ini Motif Terdakwa Kasus Babi Ngepet di Depok

MONITOR, Depok – Sidang lanjutan kasus berita bohong Babi Ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok memasuki tahap pembuktian, Selasa (02/11/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, dalam sidang lanjutan hari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan menggunakan jejak digital, melalui telepon seluler milik terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam pemeriksaan terdakwa menggunakan jejak digital dari handphone yang disita dalam pemeriksaan terdakwa,” kata Andi Rio, dalam keterangan resminya kepada MONITOR, Selasa (02/11).

Menurutnya, pada persidangan tersebut, JPU Alfa Dera mengungkap jejak digital terkait perencanaan terdakwa Adam Ibrahim dalam membuat keonaran melalui berita bohong babi ngepet.

“Pada pemeriksaan terdakwa dipersidangan, Jaksa membongkar terkait jejak digital perbuatan terdakwa. Terdakwa merencanakan perbuatannya itu sejak 1 bulan sebelumnya, yakni pada Maret 2021,” ujar dia.

Selain hal tersebut, jelas Andi Rio, pada fakta persidangan terungkap, sejak 30 Maret 2021 terdakwa mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan. Kemudian, pada 01 April 2021 terdakwa menggunakan sarana google mencari lokasi penjualan babi hidup di wilayah Depok.

Terdakwa juga sempat mencari tahu harga seekor babi serta mempelajari kebiasaan, ukuran anak babi, serta mempelajari terkait kehebohan isu-isu mistik di berbagai daerah, yang akhirnya pada 27 April 2021 didapatkan fakta yang dibenarkan terdakwa bahwa secara intens terdakwa mencari video babi ngepet Bedahan mulai pukul 02.30 WIB di Youtobe maupun pemberitaan.

“Bahkan ada jejak digital, terdakwa menggunakan google analytics untuk melihat perkembang berita bohong babi ngepet yang dibuatnya. Kalau untuk mencari penjual, berdasarkan jejak digital ia lakukan melalui situs Kaskus.”

“Dalam persidangan terungkap, ternyata terdakwa memiliki kebiasaan menelusuri informasi berita-berita viral, dan sering mencari referensi rajah atau ajimat serta doa-doa. Dan hal itu dibenarkan oleh terdakwa. Menurutnya, itu sebagai perbandingan dalam melakukan pengobatan alternatif,” jelasnya.

Dengan selesainya pembuktian yang dilakukan oleh JPU Kejari Depok, lanjut Andi Rio, maka pekan depan pihaknya akan melakukan penuntutan atas perbuatan pidana yang didakwakan terhadap terdawa.

“Selasa depan Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan atas perbuatan pidana yang didakwakan dilakukan terdawa Adam Ibrahim,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang

MONITOR, Jakarta — Menjelang berakhirnya Program Magang Nasional Batch 2 pada 23 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan…

4 menit yang lalu

Seluruh Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Layanan Armuzna Dimatangkan

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan menuju Arab…

52 menit yang lalu

Menteri UMKM dan Menkomdigi Berkolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman berkolaborasi dengan Menteri…

55 menit yang lalu

Sering jadi Titik Krusial, Komnas Haji minta Pengelolaan Muzdalifah jadi Prioritas Utama Puncak Haji 2026

MONITOR, Mekkah - KOMNAS HAJI menyoroti pentingnya pengelolaan pergerakan jemaah di kawasan Muzdalifah menjelang puncak…

16 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Pemanfaatan Biodiversitas Laut Berbasis Inovasi menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Yogyakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan National Policy Dialogue bertajuk “Kedaulatan…

16 jam yang lalu

Raih Lisensi IB, Lulusan MAN IC Serpong Makin Mudah Tembus Kampus Top Dunia

MONITOR, Jakarta - Madrasah binaan Kementerian Agama berhasil memperoleh lisensi menjalankan kurikulum International Baccalaureate Diploma…

18 jam yang lalu