MEGAPOLITAN

Gara-gara Utang, Walkot Jakbar Nonaktifkan Lurah dan Bendahara Duri Kepa

MONITOR, Jakarta – Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, mengambil tindakan tegas kepada Lurah Duri Kepa Marhali dan bendaharanya Devi Ambasari atas kasus dugaan hutang piutang sebesar Rp 264,5 juta kepada warga Kota Tangerang. Keduanya dinonaktifkan dari jabatannya.

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, saat ini keduannya masih menjalani pemeriksaan oleh pihak camat di wilayahnya. Pemeriksaan ini untuk menelusuri kasus dugaan penipuan pinjaman uang warga ratusan juta rupiah tersebut.

“Sudah dipanggil sama atasan langsung dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN,” ucap Yani Wahyu saat dihubungi wartawan, Jumat (29/10/2021).

“Dalam rangka pemeriksaan dan sambil menunggu keputusan ketetapan hukuman disiplin,” sambungnya.

Mantan Kasatpol PP DKI Jakarta ini mengatakan, setelah pemeriksaan oleh pihak camat, kedua bawahannya itu kemudian nantinya ditindaklanjuti ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan camat dan Inspektorat keduannya kini bertugas menjadi staf di pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat.

“Ya lurah dan bendahara, itu nanti kita lakukan pembinaan dibagian pemerintahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal adanya peminjaman uang oleh Lurah Duri Kepa sebesar Rp 264,5 juta. Dan munyeruak, setelah muncul surat somasi dari korban warga Kota Tangerang berinisial SK.

SK mengaku, pernah dua kali melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa untuk menagih utang sebesar Rp 264,5 juta.

Somasi pertama dilayangkan dan ditandatangani pada 6 Oktober 2021. Terdapat lima poin dalam somasi yang langsung ditujukan kepada Lurah Duri Kepa Marhali. Salah satu poin yang terdapat dalam somasi itu, SK menagih piutangnya kepada Kelurahan Duri Kepa.

“Kami mensommier/memperingatkan saudara (pihak Kelurahan Duri Kepa), agar segera melaksanakan kewajiban saudara atas utang-utan tersebut kepada klien (SK) kami dalam waktu tujuh hari sejak surat somasi ini saudara terima,” kata kuasa hukum SK, Akung Kurnia, dalam surat somasi yang tersebar.

Pihak Kelurahan Duri Kepa kemudian mengirim jawaban atas somasi itu pada 13 Oktober 2021. Jawaban atas somasi itu ditandatangani langsung oleh Lurah Marhali.

Ada tiga poin yang ditulis pada jawaban atas somasi. Poin pertama, disebutkan bahwa pihak kelurahan tidak menerima bukti rekening koran dari SK.

Marhali menyatakan jika Kelurahan Duri Kepa tidak memiliki utang ke SK.

Setelah menerima jawaban somasi yang pertama, SK kembali geram dan mengirim somasi kedua yang ditujukan lagi kepada Marhali pada 12 Oktober 2021.

Sayangnya, Kelurahan Duri Kepa tak pernah menjawab somasi kedua hingga saat ini. Hingga akhirnya SK melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Kelurahan Duri Kepa ini ke Polres Metro Tangerang Kota setelah pinjaman itu tak dikembalikan.

Recent Posts

Kejahatan Ekologis: Karhutla, Hutan yang Hilang, Bencana yang Diwariskan

Oleh: Maria UlfaDosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris, Fakultas Adab & Humaniora,Universitas Islam Negeri (UIN)…

2 jam yang lalu

Menaker Minta Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio, Bukan Sekadar Sertifikat

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta peserta Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) memanfaatkan pelatihan untuk…

16 jam yang lalu

Petugas JMTO Ruas Balikpapan-Samarinda Lakukan Pengamanan Lajur Imbas Karhutla

MONITOR, Samarinda - Petugas operasional PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Ruas Balikpapan–Samarinda (Balsam) sigap menangani…

16 jam yang lalu

Kementan Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat pengendalian rabies di Bali melalui penyediaan vaksin,…

16 jam yang lalu

TCL Ajukan Gugatan terhadap Samsung terkait Klaim Teknologi Mini LED pada Televisi

MONITOR, Jakarta — TCL, perusahaan elektronik asal China, mengajukan gugatan terhadap Samsung di pengadilan federal…

23 jam yang lalu

UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik di BAZNAS Awards 2026

MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima penghargaan kategori Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik…

1 hari yang lalu