PERBANKAN

Biaya Transfer Antarbank Turun ke Rp2.500 Mulai Desember, Ini Daftarnya

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memangkas tarif maksimal transfer antarbank menjadi Rp2.500 per transaksi lewat sistem pembayaran ritel nasional BI Fast. Sistem ini akan diterapkan mulai pertengahan Desember mendatang oleh 22 bank.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, biaya transfer antarbank lewat BI Fast lebih murah dari yang saat ini berlaku. Tercatat, biaya transfer lewat Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp2.900 per transaksi. Begitu juga bila dibandingkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mencapai Rp6.500 per transaksi.

“Ini lebih murah dari SKNBI, tapi manfaatnya, BI Fast jauh lebih besar karena bisa transaksi 24 jam, sedangkan SKNBI hanya dari pagi sampai sore. Tarif ini juga batas maksimal, bagi bank yang bisa tawarkan lebih murah, silakan, kami mendukung,” ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10) lalu.

Perry menilai penurunan biaya akan membuat nasabah semakin sering melakukan transaksi dan volume transaksi meningkat. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu pendapatan nonbunga perbankan.

Nantinya, besaran biaya transfer akan dievaluasi secara berkala.

Selain itu, Perry juga meyakini sistem BI Fast dapat menjangkau nasabah yang sebelumnya tidak terjangkau bank.

Bank sentral juga menetapkan batas dana transfer di BI Fast, yaitu dari Rp1 sampai Rp250 juta per transaksi. Batas transfer ini juga akan dievaluasi secara berkala.

Bila dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), nilai transfer ini jauh lebih besar. Pasalnya, pada sistem pembayaran RTGS, besaran dana transfer dipatok sebesar Rp100 juta sampai Rp250 juta.

“Ini karena BI Fast untuk transaksi ritel, yang lebih kecil, tapi terserah masyarakat mau pilih yang mana, pakai BI Fast atau RTGS,” tutur dia.

Saat ini, bank sentral mencatat ada 22 bank yang sudah mendaftar untuk bisa memberikan layanan transfer melalui BI Fast. Operasional sendiri akan dimulai pada pertengahan Desember 2021.

Mereka adalah BTN, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, BCA, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, dan Bank Mega.

Lalu, BNI, BSI, BRI, Bank OCBC NISP, UUS BTN, UUS Bank Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Bank Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, dan Bank Woori Saudara Indonesia.

BI memberi keleluasaan bagi 22 bank ini untuk menyediakan infrastruktur pendukung dalam mengakses sistem BI Fast secara independen, subindependen atau berekanan, dan sharing (berbagi) antar beberapa peserta.

Ke depan, BI membuka pintu bagi bank-bank lain untuk menerapkan sistem pembayaran ritel baru tersebut.

Jika bank terkait memenuhi syarat kesiapan dari sisi infrastruktur, teknologi, hingga sumber daya manusia, maka bank sentral nasional akan menambahkan mereka ke sistem BI Fast setiap enam minggu sekali secara berkala.

Recent Posts

Antisipasi PPPK Dirumahkan Buntut Efisiensi, Legislator Sebut Lebih Baik Hapus Kegiatan Seremonial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena dirumahkannya Pegawai Pemerintah…

2 jam yang lalu

Gunung Anak Krakatau Aktif, Puan Dorong Kesiapsiagaan Nasional Demi Keselamatan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan persiapan yang matang menyusul…

2 jam yang lalu

BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Benahi Akses dan Tata Kelola agar Kebijakan Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…

12 jam yang lalu

LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung, Sebut Jadi Tolok Ukur Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…

12 jam yang lalu

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga…

16 jam yang lalu

Komnas Haji: Skema Biaya Haji 2027 Populis tapi Berpotensi Mengganggu Keberlanjutan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan…

17 jam yang lalu