Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie (dok: Humas DPR)
MONITOR, Jakarta – Proyek kereta cepat jurusan Jakarta-Bandung dinilai belum mendesak untuk segera dioperasikan. Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie, merespon pembiayaan kereta cepat tersebut oleh APBN.
Syarief pun meminta agar kebijakan tersebut dikaji lebih mendalam supaya tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
“Program kereta cepat Jakarta-Bandung harus dikaji ulang lebih mendalam agar tidak berdampak terhadap pengurangan sektor-sektor lainnya yang lebih esensial dalam penanganan pandemi Covid-19. Seharusnya, APBN dipergunakan untuk anggaran yang lebih mendesak dalam mempercepat penanganan pandemi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menyatakan, pemerintah dalam program kereta cepat Jakarta-Bandung perlu kehatian-kehatian terlebih sekarang juga sudah tersedia jalan tol Jakarta-Bandung.
Ia pun meminta agar jangan sampai nantinya proyek kereta cepat tersebut tidak efisien bahkan terbengkalai seperti LRT Palembang beberapa waktu lalu.
“Terutama, di tengah situasi pandemi banyak anggaran refocusing sehingga lebih baik untuk penanganan pandemi. Masyarakat dalam perjalanan Jakarta-Bandung juga masih bisa menggunakan jalan tol dengan jarak tempuh 2 jam tanpa adanya kemacetan yang berarti,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…
MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…
MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…