PEMERINTAHAN

Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Ini Peringatan Satgas IDI

MONITOR, Jakarta – Rachel Vennya seorang selebgram membuat geram netizen Indonesia. Pasalnya, Rachel terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi aturan karantina selepas bepergian dari luar negeri.

Menurutnya, hak dan kewajiban seluruh warga sama saja, sehingga tidak ada privilege atau keistimewaan tertentu bagi golongan tertentu. Hal itu Zubairi sampaikan merespons isu menyebutkan bahwa selebgram Indonesia Rachel Vennya tidak menjalankan masa karantina sesuai aturan.

Rachel dituding kabur dari masa karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan yang seharusnya kala itu dilakukan 8 x 24 jam, namun ia disebut hanya melakukan masa karantina selama 3 x 24 jam saja.

“Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun,” kata Zubairi melalui cuitan di akun twitter pribadinya @ProfesorZubairi.

Zubairi mengingatkan bahwa pelanggaran akan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 tidak hanya merugikan yang bersangkutan seorang diri, melainkan juga berpotensi membuat penularan baru di lingkungannya.

Sebagaimana diketahui, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia baik itu WNA maupun WNI saat itu harus dilakukan selama 14 x 24 jam khusus untuk kedatangan dari negara yang mengalami lonjakan kasus covid-19.

Sementara untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, maka karantina dilakukan selama masa 8 x 24 jam. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 15 September 2021.

“Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese,” imbuh Zubairi.

Recent Posts

Genjot Daya Saing, Kemenperin Perkuat Ekosistem Industri Halal di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri nasional melalui peningkatan layanan jasa…

21 menit yang lalu

Update Haji 2026: 162 Ribu Visa Diproses, Kemenhaj Optimis Tuntas Februari

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memacu proses pemvisaan jemaah haji…

2 jam yang lalu

IKI Februari 2026 Tembus 54,02, Industri Manufaktur Tetap Ekspansif

MONITOR, Jakarta - Kinerja industri pengolahan nasional pada awal tahun 2026 tetap menunjukkan ketahanan dan…

4 jam yang lalu

Tingkatkan Tata Kelola Zakat, Menag Dorong Audit Syariah Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas…

5 jam yang lalu

Indonesia Perkuat Standar Kesehatan Hewan di Tengah Pembatasan Impor Unggas Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian menyatakan kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan…

6 jam yang lalu

Kemenperin Dorong Industri Perhiasan Go Global Lewat JIJF 2026

MONITOR, Jakarta - Industri perhiasan dalam negeri memiliki potensi besar untuk bersaing di kancah global.…

7 jam yang lalu