MEGAPOLITAN

Asyik, Pasangan Nikah Siri di Depok Bisa Buat KK

MONITOR, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyebut suami istri yang menikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK). Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengungkapkan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK menjadi dasar kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pelayanan KK bagi pasangan nikah siri bisa dilakukan, namun memang berbeda pada penulisan status kawin di dalam KK.

“Tugas Disdukcapil mencatat, kami tidak melegitimasi pernikahan siri. Disdukcapil hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri,” kata Ani, sapaannya, Kamis (14/10).

Dijelaskan Ani, pernikahan siri dapat dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK. Namun penulisan di kolom status perkawinan dalam KK adalah kawin belum tercatat.

“Berbeda dengan pasangan yang sudah memiliki buku nikah atau akta nikah bertuliskan kawin tercatat dalam kolom status perkawinan di KK karena sudah di sahkan oleh negara. Jadi Kami hanya mencatat bahwa sudah terjadinya perkawinan,” tutur Ani.

Kendati begitu, imbuh Ani, pada proses pembuatannya terdapat syarat tambahan. Pemohon diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

Lebih lanjut, Ani menuturkan, syarat itu yaitu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh. Dibuat oleh dan diketahui dua orang saksi.

“Misalnya yang menikahkan bisa membuat SPTJM. Untuk perubahan tersebut, warga dapat mengurus KK-nya langsung ke operator kami yang ada di 63 kelurahan,” tuntasnya.

Recent Posts

Menag: Kesantunan Lahir dari Pesantren dan Lembaga Keagamaan di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kesantunan dan keramahan bangsa Indonesia…

53 menit yang lalu

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543…

9 jam yang lalu

Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Legalitas Agar Skala Usaha Berkembang

MONITOR, Banten - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya…

9 jam yang lalu

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

MONITOR, Tangerang Selatan - Pesantren dituntut untuk melakukan kontekstualisasi terhadap nilai-nilai yang hidup di lembaga…

10 jam yang lalu

HSN 2025, DPR: Santri Kawal Peradaban Dunia dari Titik Nol Islam Nusantara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut bahwa peringatan Hari Santri…

11 jam yang lalu

Pembentukan Ditjen Pesantren Jadi Kado HSN, Puan Sebut Santri Jembatan Nilai dan Kemajuan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Nasional…

12 jam yang lalu