MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras bagi perkantoran dan perusahaan di Jakarta yang masih menggunakan air tanah untuk mendapatkan air bersih. Pihak Pemprov DKI juga tidak akan segan menindak dengan memberi sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
“Sanksi denda Rp 50 juta ini sesuai Perda Nomor 10 Tahun 1998,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Untuk menghindari denda, kata Riza Patria, sebaiknya kantor-kantor di Jakarta segera menghentikan pemakaian air tanah dan beralih untuk menggunakan air perpipaan PAM.
“Ada sanksi peringatan tertulis penghentian sementara atau penyegelan penyumbatan termasuk juga sanksi denda sanksi pidana ada ya sanksi denda ini Rp50 juta ada sanksinya semua,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini menyebutkan, ada sejumlah sumber air bersih yang nantinya disalurkan ke Jakarta yakni dari Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong, Waduk Jatiluhur, serta Waduk Juanda.
Penyaluran air bersih ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Program-program yang kita rencanakan Insya Allah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030. Dan nanti 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi,” jelasnya.
Dengan adanya imbauan dan peringatan sanksi, Wagub DKI ini mengklaim, ada sejumlah perkantoran dan tempat-tempat industri di Jakarta sudah menggunakan air bersih PAM.
“Mari kita jaga bersama agar penurunan tanah di Jakarta tidak terus terjadi. Untuk rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa. Dan semuanya harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah,” pungkasnya.